PenaRagam

Tanggapan Mang Oded Menyoal RUU Alkohol

PenaKu.ID – Wali Kota Bandung, Oded M Danial menangggapi adanya Rancangan Undang-Undang tentang minuman beralkohol yang kini tengah di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wali Kota Bandung memandang RUU tersebut amat baik dan positif bagi pengaturan tentang penggunaan alkohol.

Oded menyampaikan dukungannya. Ia menilai, dampak negatif minuman beralkohol sangat besar.

“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan hanya mabuk tapi penurunan nilai. Tindak pidana terkadang juga dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol, ”jelasnya di Best Western Premier Le Grande, Kamis (12 November 2020).

Ia membahas RUU tersebut oleh DPR RI, ia berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperketat peredaran minuman beralkohol. Tapi memang alkohol sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Kalau di suatu negara bebas alkohol, maka negara itu akan hancur, ”ujarnya.

Ia optimistis sanksi tersebut akan proporsional. “Saya kira DPR yang terhormat akan membahasnya secara proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) baru dibahas, ”ujarnya.

Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, sanksi pidana minuman beralkohol diatur dalam pasal 20. “Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda. paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) “.

Sedangkan Pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi, “Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat yang mengatur:
(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan kelompok dan kadar sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minuman beralkohol yang meliputi:
Sebuah. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol dicampur atau dicampur.

Sedangkan di Kota Bandung, minol masih diperbolehkan di tempat-tempat tertentu. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Larangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.


(Dp/hm)

Related Articles

Back to top button