PenaKu.ID – Sejumla warga Kampung Lebakmuncang, RT 041/020, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat datang berbondong-bondong menggeruduk Kantor Desa Cikujang pada Selasa (13/08/24).
Dari informasi yang dihimpun di lokasi, sejumlah warga itu mendatangai kantor desa sebagai bentuk kekecewaan kepada Kepala Desa Cikujang yang dinilai tidak komitmen terkait penggantian lahan untuk pembangunan Posyandu Anggrek 09. Lantaran, bangunan posyandu sebelumnya dilaporkan telah dijual oleh Kepala Desa Cikujang sekitar bulan Agustus 2022 tahun lalu.
Mewakili warga Kampung Lebakmuncang, RT 036/018, Desa Cikujang, Ustaz Wendi Solihin mengatakan, bahwa kedatangan warga ke Kantor Desa Cikujang ini, merupakan tindak lanjut dari pertemuan warga bersama Kepala Desa Cikujang pada beberapa waktu lalu.
“Iya jadi sekitar tanggal 7 Agustus 2024 kemarin, saya bersama Ketua BPD, Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat melakukan musyawarah di majelis taklim yang dihadiri oleh kepala desa untuk membahas tindak lanjut dari Posyandu Anggrek 09,” kata Ustadz Wendi kepada PenaKu.ID.
Lanjut dia, saat itu warga mau melakukan aksi demonstrasi ke kantor desa. Namun, karena kepala desa turun langsung ke warga, akhirnya tidak jadi demonya. Saat pertemuan itu, kepala desa berjanji akan membayar tanah. Tapi hingga sekarang belum selesai juga.
“Memang betul dari kwitansi itu, tertulis nominal uang Rp 15 juta untuk pembelian bidang tanah. Tapi, kenyataannya belum dibayar. Makanya, warga datang ke kantor desa,” ungkapnya.
Dengan begitu, sambung dia, lahan dan bangunan posyandu yang merupakan aset Pemerintah Desa Cikujang yang dibangun sekitar tahun 2008 lalu dengan menggunakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan luas sekitar + 100 m2 (satu are).
“Ya, itu posyandu dibangun sekitar tahun 2008 oleh program PNPM. Namun, dijual oleh Kepala Desa Cikujang pada Agustus 2022 lalu dengan harga Rp 46 juta kepada warga Desa Cikujang, atas nama Pak Denis. Dan kalau ditotalkan dengan surat-surat AJB-nya ada sekitar Rp 48 juta,” bebernya.
“Posyandu yang dijual oleh Bu Kades itu, sekarang jadi rumah tinggal Pak Denis, sedangkan untuk layanan posyandu terpaksa dialihkan ke daerah perumahan dan rumah Pak kadus di wilayah tersebut,” imbuhnya.
Masih kata Ustadz Wendi, apabila sampai 31 Agustus 2024 Kepala Desa Cikujang tidak membangun posyandu di wilayah tersebut, maka ia bersama warga lainnya mengancam akan membuat laporan ke pihak aparat kepolisian setempat.
“Maksud dan tujuan kedatangan warga ke kantor desa merupakan salah satu bentuk kekecewaan warga. Karena, merasa dibohongi oleh kepala desa. Intinya kami ingin menanyakan, kapan akan dibangun posyandu itu. Kalau memang belum dibayar, maka kepala desa itu bohong dan sudah mempermainkan warga,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Ketua BPD Desa Cikujang, Ustaz Ece Mulyana menyatakan bahwa selaku Ketua BPD Desa Cikujang bersama petugas Pemerintah Desa Cikujang, telah menyambut baik kedatangan warganya ke kantor desa. Kedatangan mereka ke kantor desa tersebut, telah mempertanyakan terkait realisasi Posyandu Anggrek 09, Desa Cikujang.
“Lantaran Kepala Desa Cikujang tidak ada di kantor desa, katanya sih ada kesibukan lain di luar, makanya saya bersama perangkat desa yang menerima keluhan warga,” jelasnya.
“Sebetulnya, kemarin sudah ada musyawarah khusus antara warga dan kepala desa difasilitasi oleh BPD, karena persoalan ini, sudah ada 3 kali pernyataan dari kepala desa untuk pergantian posyandu tersebut,” sambung dia.
Menurutnya, pada 7 Agustus 2024 kemarin, ia telah mendampingi Kepala Desa Cikujang untuk menghadap warga dan tokoh warga. Saat itu, Kepala Desa Cikujang telah mengirimkan kwitansi pada pembelian bidang tanah untuk posyandu. Namun, hal tersebut dinilai belum resmi karena dalam proses transaksinya tidak ada saksi, terutama ia sebagai Ketua BPD Desa Cikujang.
“Apalagi ini, berkaitan dengan aset desa, harus di Perdeskan dan tanahnya pun harus dihibahkan sesuai dengan perarturan yang berlaku. Saat itu, warga setuju bahwa kepala desa akan melakukan pergantian pembangunan posyandu kembali, namun hingga saat ini belum terealisasi,” ulasnya.
Berdasarkan musyawarah pada Rabu 8 Mei 2024 di Aula kantor Kecamatan Gunungguruh, bahwa Kepala Desa Cikujang telah siap akan mengganti lahan atau dibangun kembali gedung Posyandu yang telah dijual kepada Denis yang berada di Kampung Lebakmuncang, RT 41/RW 20, Desa Cikujang dengan luas sekitar 100 meter persegi dan akan dibangun kembali dalam jangka tiga bulan sejak dilaksanakannya musyawarah tentang permasalahan tanah tersebut. Yaitu, dari tanggal 8 Mei 2024 sampai 8 Agustus 2024.
“Persoalan ini, sudah berlarut-larut dan waktu dari penjualan posyandu, hampir sudah berjalan 2 tahun. Namun, demikian hingga saat ini belum juga ada gantinya untuk pembangunan Posyandu tersebut,” cetusnya.
“Alasan kenapa posyandu itu di jual oleh Kepala Desa Cikujang, saya juga tidak tahu. Karena, saya selaku Ketua BPD juga tidak pernah dilibatkan. Padahal, berdasarkan aturan, seharuanya jika tanah atau aset desa di jual, maka penggantinya harus 2 kali lipat, karena harus menguntungkan desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Cikujang, Ika Karmilah membenarkan bahwa pemerintah Desa Cikujang, telah didatangi sekitar 20 warga dari Kampung Lebakmuncang untuk melakukan musyawarah dengan kepala desa.
“Dikarena kepala desanya tidak ada. Maka, saya selaku Sekdes, Kasi Pem, Kaur Keuangan didampingi Ketua BPD, langsung menerima kedatangan mereka dengan baik. Kedatangan warga ke sini, untuk mempertanyakan Posyandu kepada Kepala Desa,” paparnya.
Sekdes Desa Cikujang juga mengaku, sudah mengetahui cukup lama terkait persoalan posyandu tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa posyandu itu telah dijual oleh kepala desa dengan alasan bahwa bangunan posyandu akan dialihkan atau dipindahkan ke bangunan lain, karena kondisi bangunan posyandu sebelumnya, sudah rusak atau lapuk.
“Ya, alasan lainnya sih karena sasaran balita ke posyandu itu agak jauh dan kata Bu Kades posyandu itu akan dialihkan ke tempat lain. Namun, sampai saat ini belum ada progrges pengalihan tempatnya. Nah, makanya warga datang ke sini untuk mempertanyakan ha itu,” kata Ika.
“Sedangkan untuk proses menjualnya, saya tidak tahu dan aparatur desa juga tidak dilibatkan. Upaya saya selaku sekdes, karena di sini ada pimpinan, maka saya nanti akan sampaikan kepada kepala desa. Jadi tugas saya hanya menyampaikan,” singkatnya.
Respons Kepala Desa Cikujang
Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani mengatakan, bahwa lahan di lokasi Posyandu Angggrek 09 ini, dahulunya merupakan tanah yang ia beli atas nama pribadi Heni Mulyani ke H. Kamal.
“Saya waktu dulu telah menjabat sebagai kepala desa itu dari tahun 2007, pembelian tanah itu tahun 2008, ada bukti kwitansi semuanya, pada saat itu anggaran PNPM, itu tanah tidak dihibahkan, tidak diwakafkan, hanya saya menyerahkan silahkan untuk dipergunakan pembangunan posyandu,” beber dia.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya dengan kurun waktu ia menjabat dua tahun, posyandu tersebut tidak dipakai dan menjadi bangunan terlantar dan lapuk.
“Dikarenakan terlantar dan karena tanah itu milik saya, akhirnya saya jual karena saya merasa tanah itu milik saya, akhirnya ramai mencuat. Nah, itu dijual tahun 2022 saat saya kembali menjabat sebagai kepala desa lagi,” jelasnya.
Setelah dijual, lanjut Heni, pada akhirnya Posyandu Anggrek 09 dialihkan ke perumahan cluster atau bukan perumahan kreditan.
“Akhirnya dihibahkanlah si tanah dan bangunan itu (posyandu), masyarakat teriak lagi karena merasa tidak mau di situ, padahal posyandu itu sudah dipergunakan,” tukasnya.
“Karena menuai protes akhirnya ia selaku Kepala Desa Cikujang membuat perjanjian kembali dengan masyarakat, untuk penggantian tanah baru, dengan nilai harga tanah Rp 15 juta. Selain penggantian tanah, pada perjanjian itu dijelaskan bahwa, bangunan akan dikembalikan seperti semula dengan ukuran 4×6 meter, tapi dengan satu catatan rumah yang berada di claster tersebut kembali menjadi milik saya,” tutupnya.
***