Ragam

Tak Dicantumkan Nilai Kontrak pada Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan BBWS di Desa Wanawali Bukti Pelanggaran Prinsip Transparansi

×

Tak Dicantumkan Nilai Kontrak pada Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan BBWS di Desa Wanawali Bukti Pelanggaran Prinsip Transparansi

Sebarkan artikel ini
Tak Dicantumkan Nilai Kontrak pada Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan BBWS di Desa Wanawali Bukti Pelanggaran Prinsip Transparansi
Tak Dicantumkan Nilai Kontrak pada Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan BBWS di Desa Wanawali Bukti Pelanggaran Prinsip Transparansi

PenaKu.ID – Proyek peningkatan dan rehabilitasi pemerintah pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, Jawa Barat, kembali jadi sorotan. Pasalnya, kegiatan peningkatan dan rehabilitasi yang dikerjakan PT Adhi Karya (Persero) Tbk tidak mencantumkan nilai proyek yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi.

Demikian disampaikan Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama , Rabu (5/11/2025). Menurutnya, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak mencantumkan besaran anggaran atau nilai kontrak pada papan proyek merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi.

“Tidak diperbolehkan untuk tidak mencantumkan besaran nilai kontrak dalam papan proyek BBWS yang dipasang di lokasi proyek. Hal ini didasarkan pada peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang menekankan prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” kata Budi Pratama.

Dijelaskan, dalam peraturan Menteri PUPR nomor 8  Tahun 2023 Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dengan tegas menyatakan bahwa setiap penyedia jasa wajib memasang papan nama proyek yang memuat sekurang-kurangnya nama dan lokasi kegiatan, nomor dan tanggal kontrak, serta nilai kontrak.

Informasi Proyek BBWS

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari info proyek online bahwa tender proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan utama pemerintah pada BBWS Citarum yang dimenangkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 126 Miliar meliputi enam wilayah yaitu Cianjur, Bogor, Purwakarta, Subang, Sukabumi dan Bandung Barat.

Sampai berita ini dibuat, wartawan mengalami kesulitan untuk menghubungi pihak pelaksana yaitu PT Adhi Karya untuk meminta konfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan utama pemerintah pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta jadi sorotan. Pasalnya, proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan yang bersumber dana dari APBN itu diduga menggunakan material batu belah (andesit) dari lokasi tambang batu tak berijin (ilegal).

Menurut Ketua KP4 Budi Pratama, aktivitas penambangan tanpa izin resmi (Izin Usaha Pertambangan/IUP atau sejenisnya) merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja).

Sehingga pihak pelaksana yang mengerjakan proyek pemerintah dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda yang besar.

Oleh karena itu,  proyek pemerintah daerah harus mematuhi peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah (Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018).

Penggunaan material ilegal melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang sah, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Ketua KP4 menambahkan jika pelaksana terbukti menggunakan material dari tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana.

Pihak terkait, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga diminta untuk memberikan sanksi tegas dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran tersebut. ***