Pemerintahan

Tak Ada Ampun! Polres Cimahi Buru Debt Collector Nakal di Jalanan

Tak Ada Ampun! Polres Cimahi Buru Debt Collector Nakal di Jalanan
Tak Ada Ampun! Polres Cimahi Buru Debt Collector Nakal di Jalanan

PenaKu.ID – Kapolres Cimahi, Niko N Adi Saputra, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal yang dilakukan oknum debt collector atau yang kerap dikenal sebagai “mata elang” (matel), terutama yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

Penegasan ini disampaikan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik penagihan utang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Niko menekankan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aksi premanisme yang berlindung di balik aktivitas penagihan utang di wilayah hukum Polres Cimahi Jawa Barat.

“Jika ada matel yang melakukan perampasan kendaraan atau mencegat nasabah di jalan tanpa prosedur yang sah, kami akan tindak tegas. Tidak ada kompromi,” ujar Niko kepada awak media, Selasa (17/3/26).

Ia menjelaskan, proses penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing memiliki aturan hukum yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara sepihak, apalagi di jalan.

Menurutnya, tindakan seperti perampasan, intimidasi, hingga pencegatan terhadap nasabah merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi berujung pada proses pidana.

Polisi, kata dia, akan mengambil langkah tegas terhadap setiap oknum debt collector yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Polres Cimahi Imbau Warga Melapor

Niko juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan langsung aksi penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

“Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi nomor Kapolres, atau melalui layanan pengaduan resmi 110 agar segera ditindaklanjuti,” katanya.

Lebih lanjut, ia memastikan jajarannya siap melakukan penindakan hingga penangkapan terhadap pelaku yang terbukti melanggar hukum.

Niko menegaskan, wilayah hukum Polres Cimahi harus bebas dari praktik penagihan yang meresahkan masyarakat. Wilayah tersebut mencakup Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kecamatan Margaasih.

“Kami serius. Siapapun yang melanggar hukum, termasuk matel yang merampas kendaraan di jalan, pasti akan kami kejar dan tangkap,” tegasnya.**

Exit mobile version