Peristiwa

Rumah Kontrakan di Cimahi Jadi Home Industri Narkoba

Rumah Kontrakan di Cimahi Jadi Home Industri Narkoba
Polisi menyita barang bukti besserta menangkap pelaku

PenaKu.ID – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi berhasil membongkar pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MBP, RSP, dan MRF. Ketiganya diketahui merupakan warga Kota Bandung.

“Home industry tembakau sintetis ini merupakan rumah kontrakan milik tersangka MRF yang berada di Cimahi Selatan,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (28/8/25).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 179,23 gram tembakau sintetis siap edar, 6,20 gram bibit kering, serta 550 mililiter bibit cair.

Kapolres menyebut MRF adalah otak dari bisnis haram tersebut. Ia mempelajari cara meracik tembakau sintetis secara autodidak melalui media sosial, lalu membeli bahan dan bibit secara daring dengan harga sekitar Rp15 juta.

Rumah Kontrakan yang Dijadikan Pembuatan Narkoba Hasilkan Ratusan Gram

RSP berperan sebagai peracik, sementara MBP bertugas mengedarkan barang haram itu dengan sistem tempel dan penjualan online. Tembakau sintetis dijual seharga Rp60 ribu per gram.

“Dari 10 gram bibit bisa dihasilkan hingga 450 gram tembakau sintetis siap edar. Para tersangka mampu berproduksi dua kali dalam sebulan,” kata Niko.

Selama setahun beroperasi, jaringan ini disebut meraup keuntungan mencapai Rp648 juta.

Sementara itu, MRF mengaku terjun ke bisnis terlarang ini karena tidak memiliki pekerjaan. Ia bahkan sempat mencoba hasil produksinya sendiri sebelum diedarkan.

“Belajarnya autodidak dari Instagram. Jadi sebelum dijual saya coba dulu,” ucap MRF di hadapan polisi.**

Exit mobile version