Ragam

SRG Haurwangi di Cianjur Diduga Tak Berfungsi Optimal

SRG Haurwangi di Cianjur Diduga Tak Berfungsi Optimal
SRG Haurwangi di Cianjur Diduga Tak Berfungsi Optimal

PenaKu.ID – Pemanfaatan Sistem Resi Gudang (SRG) di belakang Kantor Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menuai sorotan. Fasilitas yang dirancang untuk melindungi petani dari fluktuasi harga itu diduga tidak berjalan sesuai fungsi, bahkan disebut lebih banyak dimanfaatkan sebagai tempat transit komoditas dari luar daerah.

Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan gudang tersebut tidak optimal digunakan oleh petani lokal. Sistem Resi Gudang yang semestinya menjadi instrumen penyangga hasil panen seperti gabah, beras, dan jagung, justru dilaporkan kerap menampung komoditas di luar konteks utama, termasuk alat pertanian hingga biji kopi kering dari luar Pulau Jawa yang akan diekspor.

Pengamat pembangunan Kecamatan Haurwangi, Kang Mahram, menilai kondisi tersebut sebagai penyimpangan dari tujuan awal kebijakan pemerintah.

“SRG ini dibangun untuk kepentingan petani lokal, bukan menjadi ruang transit komoditas dari luar daerah. Faktanya, yang terjadi justru sebaliknya,” ujar Mahram.

Ia mengungkapkan, gudang itu diduga pernah digunakan sebagai tempat singgah belasan ton biji kopi kering milik perusahaan asal Lampung sebelum dikirim ke pasar ekspor. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan soal arah pengelolaan Sistem Resi Gudang.

Lebih jauh, Mahram menyoroti nihilnya partisipasi petani lokal dalam pemanfaatan fasilitas tersebut. Hingga kini, ia menyebut belum ada petani padi maupun jagung di wilayah Haurwangi dan sekitarnya yang menyimpan hasil panen di SRG.

“Ini mengindikasikan ada masalah serius, terutama dalam hal sosialisasi. Petani tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai manfaat SRG,” katanya.

Ia bahkan menduga pengelolaan SRG lebih mengarah pada kepentingan ekonomi pihak tertentu, alih-alih menjadi instrumen pemberdayaan petani.

Ini Respons Kepala SRG Haurwangi

Menanggapi hal itu, Kepala SRG Haurwangi, H. Nana, membenarkan adanya aktivitas penyimpanan biji kopi kering di gudang tersebut. Ia menyebut komoditas itu milik seorang pengusaha dari Bengkulu dan hanya bersifat sementara sebelum diekspor ke luar negeri.

“Penyimpanan kopi masih sesuai aturan karena termasuk dalam 17 komoditas yang diperbolehkan dalam SRG,” ujar Nana.

Ia juga menegaskan bahwa fasilitas SRG tidak hanya diperuntukkan bagi petani, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, termasuk badan usaha berbentuk CV.

Terkait minimnya keterlibatan petani lokal, Nana menyatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi, meski diakui dilakukan secara langsung dan terbatas kepada petani yang datang berkunjung.

“Kami tetap menyampaikan informasi kepada petani yang datang ke sini, meskipun tidak secara rinci,” katanya.

Wawancara berakhir singkat setelah Nana menyampaikan harus menemui tamu yang datang. “Mohon maaf, ada tamu yang harus saya temui sekarang,” ujarnya sebelum meninggalkan lokasi.

Sorotan terhadap SRG Haurwangi ini membuka kembali pertanyaan mendasar: apakah fasilitas yang dibangun dengan tujuan melindungi petani benar-benar berpihak pada mereka, atau justru bergeser menjadi ruang bisnis yang menjauh dari sasaran utamanya.**

Exit mobile version