PenaPeristiwa
Trending

Sopir Truk Tabrak Motor di Sukabumi Menjadi Tersangka

Sopir truk itu diduga telah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas dan Angkutan Jalan

PenaKu.ID – Saudara S (35), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan yang viral akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Lalulintas Polres Sukabumi.

“Berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi serta hasil gelar perkara, maka kami menetapkan S pengemudi kendaraan truk sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Ipda M. Yanuar Fajar, S.H kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat, Selasa (05/09/23).

Menurut Fajar, sopir truk itu diduga telah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu-lintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah,” tegasnya.

Sopir Truk Ditahan

Seperti diberitakan sebelumnya S mengemudi truk yang hilang konsentrasi pada saat mengendarai kendaraan truknya, lalu kemudian menabrak kendaraan sepeda motor yang sedang berada di pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Sukabumi-Bogor tepatnya di Kampung Cikukulu, RT 18, RW 05, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi pada hari Minggu (03/08/23) sekira pukul 17.00 WIB.

Akibat dari kecelakaan tragis tersebut, menyebabkan pengendara sepeda motor 1 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka yang cukup serius.

Di tempat terpisah Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi menyatakan bahwa Kapolres Sukabumi telah memerintah agar penyidik dari satuan lalu-lintas untuk segera melaksanakan proses hukum kepada sopir truk dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penyidikan kasusnya sudah ditangani Unit Gakkum Satuan Lalu-lintas,” ujar Aah singkat.

**

Related Articles

Back to top button