Kronologi Sopir Angkot Cabuli Korban
Ia mengatakan, peristiwa mengerikan ini terjadi di daerah Citapen, Kabupaten Bandung Barat, pada 8 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kejadian bermula saat korban pulang sekolah dan naik angkot pelaku. Ketika berada di bawah jembatan di daerah Citapen, korban dirudapaksa di dalam mobil,” ujar Tri Suhartanto, Senin (16/12/2024).
Dikatakan Tri, korban yang mengalami syok dan trauma akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Korban telah mendapatkan trauma healing untuk membantu pemulihannya dan kembali menjalani aktivitas sehari-hari,” ujar Tri.
Pelaku MJ dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman penjara hingga 15 tahun,” ungkap Tri.
Selanjutnya: Korban Sopir Angkot Alamai Trauma