Peristiwa

Skandal Lebaran Berdarah di Sukabumi, 75 Buruh PT Starcomgistic di PHK Saat Cuti, GSBI: Ini Kejahatan Kemanusiaan 

×

Skandal Lebaran Berdarah di Sukabumi, 75 Buruh PT Starcomgistic di PHK Saat Cuti, GSBI: Ini Kejahatan Kemanusiaan 

Sebarkan artikel ini
IMG 20260317 WA0078
Foto Istimewa: Puluhan Buruh PT Starcomgistic Saat Menggelar Aksi Unjukrasa, Rabu (17/3/2026).

PenaKu.ID – Di saat umat Muslim bersiap merayakan kemenangan, duka mendalam justru menghantam puluhan buruh di Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 75 karyawan tetap PT Starcomgistic dipaksa menelan pil pahit setelah manajemen perusahaan secara brutal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tepat di tengah masa libur Lebaran. Langkah pengecut manajemen menyulut amarah besar, Selasa (17/3/

Gelombang massa yang tergabung dalam DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi mengepung gerbang pabrik di Jalan Raya Angkrong, Desa Sundawenang. Mereka meneriakkan satu suara: Lawan Kesewenang-wenangan!

Pengkhianatan di Hari Fitri

Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, dengan nada tinggi mengecam tindakan manajemen yang dianggap tidak memiliki nurani. Ia menilai perusahaan sengaja memanfaatkan momentum libur untuk “mengeksekusi” nasib pekerja.

“Ini adalah penghinaan terhadap martabat buruh! Teman-teman sedang menjalankan cuti Lebaran sejak Jumat lalu, tapi tiba-tiba dipanggil satu per satu seperti pesakitan dan langsung diputus kerja secara sepihak. Ini tindakan semena-mena yang tidak bisa dibiarkan!,” tegas Dadeng di tengah barisan aksi.

Buruh Senior Dibuang, Aturan Ditabrak

Data yang dihimpun menunjukkan fakta yang menyayat hati. Mayoritas dari 75 korban PHK adalah karyawan tetap (PKWTT) yang telah membanting tulang selama 5 hingga lebih dari 10 tahun. Ironisnya, perusahaan justru mempertahankan pekerja kontrak dan outsourcing demi menekan biaya, sementara para pejuang lama dibuang begitu saja.

Dadeng menegaskan bahwa secara hukum, “surat sakti” PHK dari perusahaan tersebut tidak lebih dari sampah karena menabrak prosedur legal.

“PHK itu bukan kehendak raja! Harus ada penetapan lembaga berwenang atau kesepakatan kedua belah pihak. Di sini tidak ada kesepakatan, maka demi hukum, PHK ini TIDAK SAH! Manajemen telah mengangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan!” seru Dadeng lantang.

Garis Perlawanan: 25 Maret Adalah Penentuan

Tak tinggal diam, para buruh kini menggalang kekuatan kolektif. Surat pernyataan keberatan massal telah ditandatangani dan siap “menghujani” meja manajemen serta Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

GSBI memberikan ultimatum keras. Momentum krusial akan pecah pada tanggal 25 Maret mendatang, saat jadwal masuk kerja kembali dimulai.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Tanggal 25 nanti adalah pembuktian. Jika manajemen tetap memaksakan kehendak, kami pastikan perlawanan akan semakin besar. Kami menuntut hak-hak buruh dikembalikan tanpa syarat!” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak manajemen PT Starcomgistic masih bungkam seribu bahasa, seolah bersembunyi di balik tembok pabrik dari tuntutan keadilan para pekerjanya.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *