PenaKu.ID – Sidang perdana pengajuan pengesahan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bumi (AJB) Bumiputera 1912 gagal digelar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 4 Mei 2021.
Hakim tunggal yang memimpin perkara dengan nomor 328/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL tersebut, memutuskan untuk menunda jalannya sidang. Karena setelah ditunggu-tunggu, terdapat satu pihak pemohon yang tidak hadir.
Pemohon dalam perkara ini terdiri dari tiga orang yang mewakili kelompok pemegang polis Bumiputera, yakni Jaka Irwanta, Suyati, dan Dameyanti Tarigan. Pada saat sidang dimulai, hadir Suyanti dan Dameyanti Tarigan.
Namun, setelah ditunggu beberapa saat, Jaka Irwanta, tanpa kabar dan informasi sebelumnya, tidak menampakkan diri di PN Jakarta Selatan. Akhirnya, hakim tunggal yang memimpin jalannya pesidangan, menunda atau membatalkan sidang pengesahan panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912.
Selanjutnya hakim memutuskan, untuk mengundur sidang pengajuan pengesahan panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, pada Selasa 25 Mei 2021. Pasalnya, Jaka Irwanta sebagai pemohon tidak hadir di persidangan.
Sikap Jaka Irwanta tersebut disesalkan oleh seluruh elemen AJB Bumiputera 1912 yang hadir di persidangan. Padahal, Direksi Bumiputera Dena Chaerudin yang mewakili manajemen hadir beserta unsur karyawan, unsur pemegang polis dan unsur agen asuransi AJB Bumiputera.
“Saya sungguh kecewa dengan tingkah laku Jaka Irwanta. Tanpa itikad baik, dia tidak memberikan informasi apa pun dan sama sekali tidak hadir di PN Jakarta Selatan,” ungkap Dameyanti Tarigan.
Dameyanti menyatakan, dirinya dan Suyanti sebagai pemohon perkara ini, berjuang untuk penyelesaian persoalan yang melilit AJB Bumiputera 1912, agar tuntas.
Baca juga:
“Jika permohonan pemilihan BPA dengan cepat dinilai oleh hakim, dan permohonan dikabulkan, maka persoalan AJB Bumiputera 1912 akan memiliki jalan keluar yang baik. Tapi dengan ketidakhadiran Jaka Irwanta, saya menilai ada itikad buruknya,” tegas Dameyanti.
Sebelumnya, pengajuan pengesahan susunan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera tercantum dengan nomor perkara 328/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL.
Perkara itu didaftarkan ke pengadilan pada Jumat 23 April 2021. Oleh tiga pihak yang mewakili kelompok pemegang polis Bumiputera, yakni Jaka Irwanta, Dameyanti Tarigan dan Suyati.
Jaka merupakan perwakilan dari Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi), sementara Dameyanti adalah perwakilan Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas) dan Suyati merupakan praktisi hukum.
Seperti diketahui para pemohon dalam petitumnya, meminta agar pengadilan mengabulkan permohonan yang diajukan. Permohonan tetang penetapan panitia inti pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912.
Susunan panitia telah ditetapkan direksi Bumiputera pada 31 Maret 2021. Berikut susunan panitia Pemilihan Anggota BPA Bumiputera:
Panitia Teknis Pusat Ketua: Dena Chaerudin (Direksi)
Wakil Ketua: Firman Alamsyah
Sekretaris: Reni Anggraeni
Bendahara: Tigtuma Evderia Rinto
Panitia Seleksi
Ketua: Nirwan Daud (Kornas)
Anggota:
- Sukardi Pujohutomo
- Amri Sahri
- Jaka Irwanta (Pempol Bumi)
- Imam Basuki (NKGB)
Panitia Pengawas
Ketua: Hery Darmawansyah (Sekper Bumiputera)
Anggota:
- Yayat Supriyatna (Kornas)
- Erwinsyah Nasution (Kornas)
- Dameyanti Tarigan (Kornas)
- Fien Mangiri (NKGB)
- Rudhi Mukhtar Eko Putera (NKGB)
- Mohammad Syakur Usman (NKGB)
- Warsiti (Pempol Bumi)
- Supri (Pempol Bumi)
- Islandri (AABI)
- Alex Kurniawan (AABI)
- Suradji (AABI)
- Rizky Yudha Pratama (SP NIBA)
- Panser Karo-Karo (SP NIBA)
- F. Ghulam Naja (SP NIBA)
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Direksi Bumiputera melaksanakan kesepakatan terkait pembentukan panitia pemilihan BPA, seperti tercantum dalam salinan surat OJK nomor S-32/NB.23/2021.
Sebelumnya, OJK memfasilitassi pertemuan, di kantor Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin, di Wisma Mulia, 16 Maret 2021. Seluruh pihak sepakat membentuk panitia pemilihan BPA.
Unsur pemegang polis terdiri dari tiga kelompok, yakni Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas), Nasabah Korban Gagal Bayar (NKGB) Bumiputera, dan Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi).
Sedangkan unsur lainnya merupakan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera dan Asosiasi Agen Bumiputera Indonesia (AABI).
*Reporter: SFL
*Penulis: Saifal