PenaKu.ID – Sidang lanjutan kasus mantan Walikota Cimahi Ajay Muhamad Priatna mengupas pengadaan alat-alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Cimahi dan membahas masalah izin mendirikan bangunan (IMB) pabrik PT Leuwitex Jaya seluas 10.000 meter yang diduga ditarik uang kompensasi oleh Ajay M Priatna Rp 1,2 Miliar.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari Tito, S.H., Budi Nugraha, S.H., M.H. dan Tri Handayani, S.H., M.H.
Sidang dipimpin Majelis Hakim I Dewa Gede S, S.H., M.H., Hakim anggota Sulistiono, S.H., M.H. dan Melindawati, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung ,Senin (31/5/21).
JPU KPK juga menghadirkan 5 saksi-saksi yang terdiri dari dr Reri Marliah, M.M. Wakil Direktur Pelayanan RSUD Cibabat, Kepala Bidang Administrasi Umum RSUD Cibabat Sri Wahyuni, Manager Keuangan PT Leuwitex Jaya Karman Komar, Direktur CV Mitra Pratama (Milik Ajay) Agus Subakti dan saksi pengadaan alkes Itoh Suharto.
Diakui oleh Reri pada saat itu dirinya masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Cibabat, saat dibahas pertamakalinya pertemuan antara Reri, Itoh dan Ajay membahas masalah penyediaan alat-alat kesehatan untuk COVID-19 senilai Rp 2 Miliar.
“Saya dipanggil Bapak Walikota untuk menghadap beliau, dan pada saat pertemuan tersebut di rumah beliau ada Pak Itoh, dan saya diperkenalkan oleh Pak Ajay bahwa Pak Itoh adalah teman Pak Ajay,” kata dia.
Lanjutnya, karena rumah sakit membutuhkan alat-alat kesehatan seperti Alat pelindung diri, tempat isolasi COVID-19, faceshild, masker, handsanitizer dan sarung tangan steril.
“Pada saat itu Pak Itoh oleh Pak Ajay disuruh datang langsung ke Rumah Sakit Cibabat, dan saya arahkan Pak Itoh untuk langsung menghadap dr As,” ujar Reri.
Kala JPU mempertanyakan masalah anggaran yang digunakannya, menurut Reri anggaran tersebut menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala Bidang Administrasi Umum Sri Wahyuni, setelah Itoh menghadap Sri, akhirnya Itoh melaksanakan kontrak proyek bersama RSUD Cibabat.
Selanjutnya JPU KPK-pun membahas terkait adanya uang kompensasi diduga sebesar Rp 1,2 Miliar yang diminta oleh Ajay, untuk pembuatan IMB Proyek PT Leuwitex Jaya seluas 1 Hektare, yang dipertanyakan pada saksi Karman Komar.
Menurut Karman, pertama pihaknya kenal dengan Ajay diperkenalkan oleh kontraktor proyek PT Leuwitex Jaya Marshal.
Pertemuan pertama kali di Mansion Fine Kota Baru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat, membahas masalah IMB.
“Ajay hanya mengintruksikan agar kelengkapan persyaratan IMB segera disiapkan,” terang Karman.
Barulah pada pertemuan kedua pun dengan Ajay, Marshal dan Karman di Saung Kabayan Pasteur, tidak membicarakan masalah konvensasi Rp 1,2 Miliar.
“Di sana Ajay hanya meminta masalah Catering PT Leuwitex Jaya bisa dikoodinir cateringnya oleh istrinya Ajay Ibu Lucy, tapi saya jawab mohon maaf tidak bisa sebab catering Leuwitex sudah di isi oleh orang lain,” jawab Karman.
Sedangkan masalah kompensasi perizinan senilai Rp 1,2 Miliar, hal itu diduga atas intruksi Ajay kepada Marshal.
“Awalnya saya tidak setuju dengan nilai tinggi seperti itu, namun Mashal langsung berhubungan dengan bigbos PT Leuwitex Jaya Pak Luki, saya gak bisa berbuat apa-apa, karena kata Marshal sebagai buang sial,” katanya.
Namun, ketika JPU mendesak sejauh ini apakah uang konvensasi sudah lunas senilai 1,2 Milyar tersebut, diakui Karman, uang tersebut sudah dilunasi melalui Marshal penagihannya disatukan dengan pembayaran uang pembayaran proyek.
“Selanjutnya saya tidak mengetahui apa-apa apakah uang kompensasi tersebut sudah diterima Ajay atau belum, karena yang langsung berhubungan dengan pimpinan saya adalah Marshal,” ujar Karman.
Saksi keempat Agus Subakti Direktur Cv Mitra Pratama milik Ajay, dikonfrontir pinjaman uang Itoh Suharto senilai 3 Miliar untuk feet and propertes pelelangan. Diakui oleh Agus, atas pinjaman Itoh ke CV Mitra Pratama sebesar 3 Miliar.
“Saya dapat intruksi dari Yanti Rahmayanti Bendahara PT Trisakti milik Pak Ajay juga, namun pada saat itu pinjaman uang tersebut tidak saya kabulkan, karena harus ada jaminan dan ada perintah dari Pak Ajay langsung, baru saya berikan,” kata Agus.
Akhirnya lanjut Agus, uang tersebut ia berikan kepada Itoh atas intruksi Ajay dan jaminan buku rekening Itoh, di samping itu Itoh merupakan rekan Ajay.
Agus mengakui bahwa dirinya menjabat sebagai direktur CV Mitra Pratama, belum lama, karena dibulan Juni 2016 jabatan Direktur Lucyana istri Ajay mengundurkan diri dari jabatannya, dan Agus ditugaskan oleh Lucyana untuk menduduki jabatan direktur tersebut.
Bahkan, terkait masalah PT Bengawan Agung yang dimiliki oleh Ajay, pun dipertanyakan kepada Agus, apakah juga ada keterkaitan dengan PT Bengawan tersebut ?
Menurut Agus, keterkaitan dengan PT Bengawan pihaknya tidak ada hubungannya, karena PT Bengawan Agung dipimpin langsung oleh Kakak Ajay M Priatna.
Namun Ajay saat diperbolehkan oleh Ketua Majelis untuk memberikan bantahannya, secara sepontan Ajay menyanggah telah menerima uang kompensasi pembuatan izin mendirikan bangunan sebesar Rp 1,2 Miliar.
“Yang Mulia, jujur saja saya tidak tahu menahu masalah uang kompensasi sebesar Rp 1,2 Miliar, bahkan yang namanya masalah pembuatan izin mendirikan bangunan, itu bukan kewenangan saya, itu kewenangan dinas terkait BPMPTSP, bahkan dengan Marshal pun saya tidak kenal, apalagi saya menerima uang sebesar itu, saya tidak pernah menerimanya.
Bahkan disela-sela usai sidang, Ajay saat dikonfirmasi, dirinya merasa didzolimi oleh orang-orang yang memberikan kesaksian palsu.
“Sekarang kita limpahkan saja pada hukum, Allah SWT tidak tidur, mana yang salah dan mana yang benar nanti akan terbukti,” ucap Ajay.
*Reporter: BG
**Penulis: Baja