PenaKu.ID – Proses perceraian antara penyanyi cantik Raisa Andriana dan Hamish Daud terus bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Pihak pengadilan memberikan penegasan penting terkait kewajiban kehadiran pihak penggugat, dalam hal ini Raisa, di ruang sidang.
Humas PA Jakarta Selatan, Abid, menegaskan bahwa penyanyi cantik tersebut sebagai penggugat cerai wajib hadir secara langsung minimal satu kali dalam persidangan. Kehadiran ini diperlukan sebagai bukti dan konfirmasi atas keseriusannya untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Hamish Daud.
Konsekuensi Raisa Jika Kembali Mangkir
Abid menjelaskan, jika penyanyi cantik tersebut tidak hadir pada sidang berikutnya tanggal 17 November 2025, ia masih memiliki satu kali kesempatan lagi. “Apabila tidak hadir (lagi), maka dianggap tidak serius (bercerai),” tegas Abid, Senin (3/11/2025).
Konsekuensi paling serius jika penggugat terus mangkir adalah gugatannya bisa saja tidak diterima atau tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Kehadiran ini mutlak diperlukan kecuali penggugat dapat membuktikan sedang berada di luar negeri.
Hak Suami Raisa
Berbeda dengan penggugat, tergugat (Hamish Daud) dapat tidak hadir dalam persidangan. Namun, ketidakhadiran tergugat juga memiliki konsekuensi hukum. “Kalau tergugatnya tidak hadir terus dalam persidangan, maka kemungkinan hasilnya verstek,” tutup Abid.
Putusan verstek berarti perkara diputus tanpa kehadiran atau pembelaan dari pihak tergugat. Diketahui, Raisa mengajukan gugatan cerai pada 22 Oktober 2025 secara e-court.**
