PenaPeristiwa

Serikat Buruh di Kabupaten Bogor Berorasi, Ini Tuntutannya!

Serikat Buruh di Kabupaten Bogor Berorasi, Ini Tuntutannya
Serikat Buruh di Kabupaten Bogor Berorasi, Ini Tuntutannya

Serikat Buruh Tuntut Upah Sektor

“Tuntutan dari kami, pekerja Serikat Buruh dari 27 DPC yang ada di Kabupaten Bogor menuntut untuk diterbitkannya kembali upah minimum sektor kabupaten yang sudah pernah ada,” kata Sutarwin kepada PenaKu.ID di lokasi, Jum’at (13/12/2024).

Karena Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli telah mengamanatkan dan menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Dengan aturan itu, gubernur di seluruh Indonesia wajib menaikkan Upah Minimum Provinsi dengan besaran yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5 persen.

“Tetapi Kabupaten Bogor ini belum mau memberikan rekomendasi terkait keputusannya akan diberikan, untuk direkomendasikan kepada gubernur,” ucapnya.

Ia mengatakan, bahwa sudah berkomunikasi dan bertemu dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra (ASDA 2) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari.

“Sudah difasilitasi dan alhamdulillah tadi sudah berbicara dan ada titik temu sekarang sedang dilanjutkan ke Sekda 2 Kabupaten Bogor,” paparnya.

Menurutnya, setelah proses penyusunan dan pengawalan redaksionalnya oleh Sekda 2 selesai, selanjutnya akan dikembalikan lagi kepada para serikat buruh.

“Itu akan dikembalikan lagi kepada para DPC serikat buruh dan seperti apa redaksionalnya, kalau selesai selanjutnya tinggal Pj Bupati Bogor menandatangani,” ungkapnya.

Serikat Buruh Buka-bukaan

Sutarwin menjelaskan bahwa, pada tahun 2019-2020 di Kabupaten Bogor memang sudah ada Upah Minimum Sektor Kabupaten dan itu sudah melalui kajian. Serta pada tahun itu tiga unsur Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) sudah sepakat.

“Itu sudah berlaku dan diterbitkan Surat Kerja (SK) oleh gubernur tersebut di tahun 2019-2020. Artinya, Kabupaten Bogor sudah mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berbasis upah minimum sektor, itu melalui kajian dan sudah disepakati oleh APINDO, pemerintah dan serikat pekerja,” tukasnya.

Menurut Sutarwin, melalui Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) pada hari Kamis yang lalu, ia mengatakan bahwa pemerintah sepakat untuk memunculkan upah sektor tetapi redaksionalnya masih belum tepat.

“Jadi semacam masih berbelit-belit, mungkin ada kekhawatiran tapi kita belum tahu. Tetapi tadi sudah mengerucut, bahwa Kabupaten Bogor akan merekomendasikan apa yang memang sudah dinotulenkan pada saat rapat DPK pada hari Kamis kemarin,” pungkasnya.

**

Exit mobile version