PenaKu.– Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan keprihatinan atas perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT SunFu Indonesia. Hampir sembilan bulan sejak laporan resmi disampaikan pada 30 Oktober 2025, perkara tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir masih berada pada tahap penyelidikan.
Berdasarkan SP2HP Nomor: B/827/VII/RES 5.3/2026/Satreskrim tanggal 2 Juli 2026, penyidik menerangkan bahwa pada 24 Juni 2026 telah dilakukan pengambilan sampel air limbah PT SunFu Indonesia bersama UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta dan Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.
Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut selanjutnya akan menjadi dasar pelaksanaan gelar perkara sebagai tindak lanjut proses penyelidikan.
KMP menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, setelah hampir sembilan bulan sejak laporan disampaikan, masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara Telah Melalui Sidak Lintas Instansi
KMP mengingatkan bahwa sebelum laporan resmi disampaikan, telah dilakukan inspeksi lapangan (sidak) pada 13 Oktober 2025 yang melibatkan Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Satreskrim Polres Purwakarta, serta Komunitas Madani Purwakarta (KMP).
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pengelolaan lingkungan hidup di lokasi perusahaan.
Selain hasil sidak, KMP juga telah menyampaikan berbagai informasi dan dokumen pendukung kepada penyidik, antara lain dokumen hasil verifikasi pengaduan,
Nota Dinas Laporan Pelaksanaan Verifikasi Pengaduan, hasil uji laboratorium, dokumentasi lapangan, surat klarifikasi kepada perusahaan, serta informasi lain yang dianggap relevan dalam proses penyelidikan.
Menurut KMP, keterlibatan DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam sidak tersebut menunjukkan bahwa perkara ini telah memperoleh perhatian serius sejak awal dan telah melalui tahapan verifikasi lapangan secara lintas instansi.
Kepastian Hukum Merupakan Hak Publik
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menyatakan bahwa kepastian hukum merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.
“Kami menghormati independensi penyidik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan. Transparansi dan kepastian hukum merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum yang harus dijaga,” ujarnya.
KMP berpandangan bahwa perkara lingkungan hidup berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat luas sehingga proses penanganannya perlu dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis alat bukti.
Kasus PT Indo Bharat Rayon Menjadi Referensi Penegakan Hukum
KMP juga mencermati bahwa Kabupaten Purwakarta memiliki pengalaman dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan korporasi.
Salah satunya adalah perkara PT Indo Bharat Rayon (IBR). Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Purwakarta menyatakan korporasi terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Jaksa Penuntut Umum mendasarkan dakwaannya antara lain pada Pasal 98 jo. Pasal 116, Pasal 103 jo. Pasal 116, serta Pasal 104 jo. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) tahun kepada pengurus korporasi, pidana denda sebesar Rp1.500.000.000, serta pidana tambahan berupa kewajiban melakukan pemulihan akibat tindak pidana lingkungan hidup. Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pelaksanaan eksekusi pidana tambahan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta setelah berkekuatan hukum tetap.
KMP menegaskan bahwa penyebutan perkara PT Indo Bharat Rayon tidak dimaksudkan untuk menyamakan fakta hukum dengan perkara PT SunFu Indonesia. Setiap perkara memiliki fakta, alat bukti, dan proses pembuktian yang berbeda.
Namun, perkara tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di Purwakarta memiliki pengalaman dalam menangani perkara tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan korporasi hingga putusan berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusinya.
“Kami tidak meminta penyidik menyimpulkan perkara sebelum proses hukum selesai. Yang kami harapkan adalah konsistensi penegakan hukum. Jika penanganan perkara lingkungan hidup dapat diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum, maka masyarakat tentu berharap setiap laporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup juga memperoleh perhatian dan penanganan yang sama seriusnya,” tegas Zaenal.
KMP Siap Meningkatkan Eskalasi Pengawalan
KMP mendesak agar:
- Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel;
- Perkembangan penanganan perkara disampaikan secara transparan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku;
- Seluruh informasi dan dokumen yang telah disampaikan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum;
- Kepastian hukum terhadap laporan masyarakat segera diberikan.
Apabila dalam waktu yang wajar perkara ini belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum, KMP akan meningkatkan eskalasi pengawalan melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyampaikan persoalan ini kepada institusi penegak hukum dan lembaga pengawas pada tingkat yang lebih tinggi.
KMP akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, sekaligus mendorong penguatan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta.
Hampir sembilan bulan telah berlalu sejak laporan disampaikan. Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. KMP berharap proses tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum y
