Satpolair Polres Sukabumi Ungkap Kasus Baby Lobster Senilai 27 Milyar
Kab. Sukabumi, LabakiNews.id –
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K., berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/VIII/2019/DAJBR/RES SKI, tanggal 23 Agustus 2019, diketahui sekira pukul 10.00 Wib, Kaurbinops (KBO) Polair Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang membawa Baby lobster dengan memakai kendaraan Suzuki Ertiga warna putih No.Pol. F 1686 VD.
Pada pukul 18.30 Wib, selanjutnya KBO Polair Polres Sukabumi memerintahkan Unit Gakkum untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalan raya Bagbagan dan pada pukul 19.50 Wib, mobil yang di curigai melintas.
KBO Polair Polres Sukabumi beserta anggota Unit Gakkum melakukan pengejaran sampai di atas jembatan Bagbagan Palabuhanratu, dan pada 20.00 Wib memberhentikan dan melakukan pemeriksaan ke dalam mobil tersebut dan ditemukan kantong plastik besar warna hitam, yang didalamnya terdapat puluhan kantong plastik warna bening ukuran 1 (satu) kilo yang berisikan Baby lobster dan kantong plastik besar warna hitam tersebut beralaskan Karpet warna dasar putih motif bunga dan kain seprai warna orange motip batik, kemudian ditutupi oleh sarung parasit mobil warna biru.
Dari pengejaran dan pemeriksaan yang dilakukan, berhasil diamankan tersangka dan barang bukti Baby lobster (Benur), yang selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mako Sat Polair Polres Sukabumi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penyidikan yang dilakukan oleh Satpolair Polres Sukabumi berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) Jo pasal 88 dan atau pasal 26 ayat (1) Jo pasal 92 UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan dengan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Adapun jumlah kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 27.369.800.000,- (Dua puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perhitungan jumlah Lobster yang menjadi barang bukti, yang terdiri dari :
Jenis Pasir 106.748 ekor X Rp. 250.000,- = Rp. 26.687.000.000,- (Dua puluh enam miliar enam ratus delapan pukuh tujuh juta Rupiah) dan, Jenis Mutiara 2.276 ekor X Rp. 300.000,- = Rp. 682.800.000,- (Enam ratus delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah)
Pelaku yang berhasil diamankan an. H bin GAOS (Alm), Tempat/tgl lahir : Sukabumi/ 06 Juni 1963, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat : Kp. Cibuaya Rt 006/007 Desa. Pangumbahan Kec. Ciracap Kab. Sukabumi
Sedangkan barangbukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit mobil merk Suzuki Ertiga warna putih No pol. F 1686 VD, 1 (Satu) buah Hp merk Philip warna merah, 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk Suzuki Ertiga, 10 (sepuluh) kantong plastik besar Warna hitam yang didalamnya terdapat kantong plastik bening ukuran 1 (satu) kilo, yang berisikan Baby lobster (Benur) jenis Pasir sejumlah 102.058 (Seratus dua ribu lima puluh delapan) ekor dan 23 Kantong plastik warna bening ukuran 1 (satu) kilo yang berisikan Baby lobster jenis mutiara sejumlah 2.276 (Dua ribu dua ratus tujuh puluh enam) Ekor dan 1 (satu) Karung plastik warna Putih yang bertuliskan pure kaolin yang didalamnya terdapat 24 kantong plastik warna bening ukuran 1 (satu) kilo yang berisikan baby lobster (Benur) jenis Pasir sejumlah 4.690 (Empat ribu enam ratus sembilan puluh) Ekor.
Jumlah keseluruhan Baby lobster (Benur) jenis Pasir 106.748 (seratus enam ribu tujuh ratus empat puluh delapan) ekor dan jenis mutiara 2.276 (dua ribu dua ratus tujuh puluh enam) ekor. Total keseluruhan = 109.024 (seratus sembilan ribu dua puluh empat) ekor.
Tindakan selanjutnya yang dilakukan oleh Satpolair Polres Sukabumi adalah memeriksa saksi, mengamankan tersangka, melengkapi berkas penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti.
( tds/nrl )