PenaKu.ID – Satlantas Polres Sukabumi Kota kembali menindak puluhan pengendara sepeda motor yang melanggar Lalu-lintas (lalin) saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024) malam.
Sebanyak 12 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 3 buah SIM (Surat Izin mengemudi) dan 19 unit sepeda motor diamankan Satlantas Polres Sukabumi Kota sebagai barang bukti pelanggaran Lalu-lintas.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Sukabumi Kota tersebut merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Iya betul, tadi malam saat kami melaksanakan KRYD akhir pekan, kami melakukan penindakan terhadap 34 pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar Lalulintas,” kata Astuti kepada awak media, Minggu (24/3/2024).
Satlantas Polres Sukabumi Kota Amankan Belasan Sepeda Motor
Lanjut dia, tentunya penindakan ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Sebanyak 19 unit sepeda motor yang diamankan dan dijadikan barang bukti pelanggaran Lalu-lintas tersebut merupakan bagian dari penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi, dan dari 34 pelanggar Lalu-lintas yang kita tindak tersebut, sebanyak 12 lembar STNK, 3 buah SIM dan 19 unit sepeda motor kita jadikan sebagai barang bukti pelanggaran Lalu-lintas,” ungkapnya.
Sementara 19 unit sepeda motor yang di amankan Polantas dijadikan barang bukti pelanggaran Lalu-lintas merupakan upaya kami dalam menertibkan kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, dan barang bukti ini bisa ditukar dengan surat kendaraan lainnya setelah pemilik kendaraan mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi.
“Kami dari Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya para pengendara sepeda motor maupun pemilik kendaraan lainnya untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang disiplin dalam berlalu-lintas.” pungkasnya.
***