PenaKu.ID – Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) Kabupaten Bandung akan bergerak di lapangan melalui pendekatan persuasif kepada para pelanggar tata ruang, bangunan gedung dan izin usaha, termasuk pajak dan pendapatan lainya yang sah.
Demikian ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana saat rapat konsolidasi akhir Satgas PPR-PBG-PB, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Rauang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Selasa (28/1/2025).
“Tahap awal ini, Satgas PPR-PBG-PB akab bergerak ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan peringatan, melalui tindakan preventif dan persuasif,” ujar Sekda Cakra.
Menurut Cakra, kegiatan akan dimulai pada Kamis (30/1/25) ini bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Reni Rahayu Fauzi selaku pembina Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung.
“Jadi, intinya pada Kamis (28/1/25) itu akan dilakuakn inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka menindaklanjuti kepatuhan dari obyek pajak,” kata Cakra Amiyana.
Alasan Pembentukan Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung
Amiyana mengungkapkan, Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung dibentuk sebagai tidak lanjut temuan BPK RI tahun 2024, di mana ada potential lost pajak mencapai Rp 200 miliar. Hal itu kibat ketidakpatuhan para pengusaha dan masyarakat pada umumnya seperti dalam membayar pajak dan retribusi.
“Besok lusa kita membentuk 7 tim, untuk melakukan uji petik di Kecamatan Sorenang, Pasirjambu, Ciwidey Rancabali (Pacira) dan di wilayah Kabupaten Bandung Utara (KBU) yakni Kecamatan Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan,” terangnya.
Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menambahkan, Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung ini akan bergerak berdasarkan 4 jenis ruang lingkup pokok.
Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, para pelanggar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketiga, penataan ruang, dan keempat penyelenggaraan bangunan gedung dan perizinan berusaha.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**