Peristiwa

Sarang Miras Oplosan Maut di Kota Sukabumi Digerebek Polisi, Galon dan Ratusan Botol Siap Edar Disita!

IMG 20261030 WA0032
Foto Istimewa: Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Saat Menggerbek Gudang Minuman Keras Oplosan di Jalan Otista, Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (29/10/2026) malam.

PenaKu.ID – Tim Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota bergerak cepat membongkar dugaan sarang peredaran minuman keras (miras) oplosan berbahaya di kawasan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Kamis (29/10/2026) malam.

Penggerebekan sengit ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait transaksi miras ilegal. Merespons laporan tersebut, personel Satnarkoba langsung menyergap sebuah warung di Jalan Otista, Citamiang. Di lokasi pertama, petugas menemukan puluhan botol miras oplosan serta beragam merek minuman beralkohol.

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan kilat menuju sebuah rumah yang diduga kuat disulap menjadi tempat produksi sekaligus gudang penyimpanan miras oplosan maut tersebut.

Dari hasil penggeledahan menyeluruh, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis yakni 198 botol minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan siap edar, 5 galon besar berisi total 75 liter cairan miras oplosan maut (masing-masing berkapasitas 15 liter).

Dalam operasi ini, seorang pria pemilik gudang berinisial H (30) tak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan buah dari respons cepat atas aduan masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan pemeriksaan di salah satu warung dan menemukan sejumlah miras oplosan. Dari temuan itu, kami lakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga kuat dijadikan gudang sekaligus tempat produksi,” tegas AKP Bayu dalam keterangan resminya kepada awak media,  Jumat (30/10/2026).

AKP Bayu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran miras ilegal. “Terhadap pelaku berinisial H, kami proses hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna membongkar asal-usul bahan baku, proses racikan, hingga jaringan distribusi miras oplosan tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau keras masyarakat agar menjauhi dan tidak nekat memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras oplosan. Pasalnya, racikan ilegal ini sangat beracun dan berisiko fatal memicu gangguan kesehatan serius hingga kematian.

***

Exit mobile version