Pemerintahan

Samsat Drive Thru Jabar: Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis

Samsat Drive Thru Jabar: Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis
Samsat Drive Thru Jabar: Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis

PenaKu.ID – Masyarakat Jawa Barat kini memiliki pilihan yang lebih praktis untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Melalui layanan Samsat Drive Thru, wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran tanpa harus turun dari kendaraan.

Layanan tersebut tersedia di sejumlah wilayah Jawa Barat dan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pajak kendaraan dengan proses yang lebih sederhana dan cepat.

Lokasi Samsat Drive Thru di Jawa Barat

Layanan tersebut telah tersedia di sejumlah daerah, antara lain Samsat Drive Thru Kabupaten Ciamis, Kabupaten Purwakarta, Cibinong Kabupaten Bogor, Cikarang Kabupaten Bekasi, serta Samsat Haurgeulis Kabupaten Indramayu.

Layanan serupa juga tersedia di wilayah Kabupaten Cirebon, yakni Sumber dan Ciledug.

Sementara itu, masyarakat di wilayah lainnya dapat memanfaatkan layanan di Samsat Drive Thru Kota Cimahi, Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang Kota Bandung, Samsat Drive Thru Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kawaluyaan Kota Bandung, Soekarno Hatta Kota Bandung, serta Soreang Kabupaten Bandung.

Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan via Samsat Drive Thru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan, keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara lebih mudah, cepat, dan praktis.

“Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan,” kata Adi, Jumat (4/9/2026).

Dengan demikian, masyarakat yang hendak melakukan pembayaran PKB tahunan cukup menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sebelum mendatangi layanan tersebut.

Informasi Layanan Samsat Jabar

Informasi lebih lanjut mengenai layanan samsat tersebut dan berbagai layanan kesamsatan lainnya dapat diperoleh melalui Samsat Information Center di nomor 150 410.

Masyarakat juga dapat menghubungi layanan tersebut melalui WhatsApp di nomor 0811 2230 1818. Informasi layanan Samsat juga tersedia melalui aplikasi Curhat Samsat Jabar di s.id/curhatsamsatjabar.

Selain layanan tersebut, masyarakat dapat mendatangi langsung Pojok Samsat Kudu Bisa yang tersedia di 34 Samsat Induk di seluruh Jawa Barat.

Kemudahan layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan proses yang lebih praktis melalui Samsat Drive Thru.**

Exit mobile version