PenaRagam

Rokok Ilegal di Kota Cimahi Rugikan Negara Rp 184 Juta

Rokok Ilegal di Kota Cimahi Rugikan Negara Rp 184 Juta
Rokok Ilegal di Kota Cimahi Rugikan Negara Rp 184 Juta

PenaKu.IDRokok ilegal di Kota Cimahi Jawa Barat berpotensi membuat kerugian negara sekitar Rp184.703.760.

Merujuk data, Satpol PP dan Bea Cukai menyita sebanyak 167.760 batang rokok ilegal sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023.

Sepanjang tahun 2022, Satpol PP bersama Bea Cukai menyita sebanyak 129.720 batang rokok ilegal dari para pedagang. Sedangkan hingga Juni 2023 petugas gabungan sudah menyita sebanyak 38.040 batang.

“Jadi totalnya dari tahun lalu itu rokok ilegal yang kita sita dari pedagang di Kota Cimahi ada 167.760 batang. Total kerugian negaranya itu sekitar Rp 184 juta,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Selasa (20/6/2023).

Ranto mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal di Kota Cimahi itu dijual secara bebas di warung-warung milik warga di Kota Cimahi. Peminatnya pun cukup banyak karena harga jualnya yang berbeda jauh dari harga rokok yang disertai pita cukai.

“Iya jelas itu sangat merugikan negara. Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Mereka ada yang tau, ada juga yang tidak tau kalau rokok berbagai merk yang kita sita itu ilegal,” ungkap Ranto.

Lubang Rokok Ilegal di Kota Cimahi

Sementara menurut pedagang yang menjual rokok ilegal di Kota Cimahi, mereka mendapatkan barang-barang tersebut dari sales atau membelinya secara online.

Ranto mencontohkan seperti yang dilakukan pemilik sebuah warung di wilayah Padasuka, Kota Cimahi beberapa waktu lalu.

Di mana pihaknya menyita 1.600 bungkus rokok ilegal berbagai merk di warung tersebut. Roko-rokok itu didapat pemiliknya secara online.

“Pemiliknya belinya online. Bahkan untuk keterangan lanjutan pemiliknya itu sempat dibawa untuk dimintai keterangan. Karena jumlahnya cukup banyak,” sebut Ranto.

Dia menegaskan, peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Untuk itu, tegas dia, pihaknya bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok tanpai cukai itu.

“Intinya kita akan terus melakukan penindakan. Tapi sekarang itu cenderung mulai berkurang mungkin karena pedagang sudah mulai tau itu dilarang. Tapi kita akan terus melakukan tindakan tegas karena rokok ilegal itu merugikan negara,” tandas Ranto.

**

Exit mobile version