PenaKu.ID – Pemerintah Kota Ciimahi (Pemkot) Cimahi melalui Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai terus memerangi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Alhasil, ribuan batang rokok tanpa pita cukai pun berhasil disita aparat.
Rokok tersebut didapat dari sejumlah warung atau tokok di sejumlah titik di wilayah Cimahi Tengah dan Cimahi Selatan. Rokok itu langsung dibawa petugas Bea Cukai karena merugikan negara.
“Untuk kali ini rokok ilegal yang kita amankan ada 6.560 batang atau 328 bungkus yang diperoleh di beberapa titik,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan, Rabu (11/10/23).
Dia mengatakan dalam operasi gempur razia rokok tak bercukai kali ini para pemiliknya kurang kooperatif. Rata-rata mereka menyembunyikan rokok ilegal tersebut karena mungkin sudah mengetahui adanya operasi tersebut.
“Mungkin pada pedagang ini sudah mengetahui jadi saat kita melaksanalan kegiatan ini hasilnya kurang maksimal. Ini rata-rata disembunyikan,” ucap dia.
Dalam razia rokok ilegal yang ke tujuh kalinya itu petugas gabungan hanya menyita 6.560 batang atau 328 bungkus rokok tanpa cukai. Sedangkan dalam setahun ini pihaknya sudah menyita kurang lebih 100.000 batang dan barang bukti itu langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai.
“Kemudian biasanya barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kalau penjual yang kurang kooperatif ini akan diundang untuk hadir ke Kantor Bea Cukai,” ujar dia.
**