PenaKu.ID – Sidang praperadilan Richard Lee melawan Polda Metro Jaya harus tertunda karena kondisi kesehatan sang dokter yang tidak memungkinkan untuk hadir.
Namun, tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa absennya Richard tidak akan mengurangi optimisme mereka dalam memenangkan gugatan tersebut.
Polemik Kasus Perlindungan Konsumen Richard Lee
Kasus ini bermula dari laporan Dokter Samira (Doktif) terkait dugaan bahan berbahaya pada produk kecantikan milik Richard.
Atas laporan tersebut, Richard dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen yang membawa ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Upaya Pembelaan Melalui Jalur Hukum dari Richard Lee
Richard menolak status tersangka yang disematkan kepadanya dan memilih menempuh jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukumnya menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku sambil menunggu keputusan hakim mengenai keabsahan penetapan tersangka kliennya.**
