PenaKu.ID – Polisi menyita uang Rp11.595.000 dari rekening tersangka Zahra Khairunnissa (ZK) dalam perkara dugaan penggelapan saldo milik selebgram Vilmei.
Penyitaan dilakukan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan seluruh dana yang dapat ditarik telah diamankan penyidik. Pernyataan tersebut dikutip dari Antara, Jumat (4/9/2026).
Uang Vilmei Disebut Berasal dari Gift TikTok
Menurut Verdika, rekening tersebut ditemukan melalui penelusuran riwayat transaksi finansial tersangka. Dana yang tersisa diduga berasal dari pencairan hadiah digital atau gift yang dikirim menggunakan saldo akun TikTok milik Vilmei.
Ia menegaskan uang Rp11.595.000 merupakan sisa saldo ketika penyitaan dilakukan sehingga tidak menggambarkan total dana yang diduga dinikmati tersangka.
Kerugian Vilmei Sementara Rp1,28 Miliar
Berdasarkan laporan dan audit internal pelapor, kerugian sementara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Zahra Khairunnissa, Moh Arka Saepul Rohman, dan Lusiani. Ketiganya telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Penyidik masih menelusuri transaksi serta aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.**
