PenaKu.ID – Aksi pembentengan akses jalan Gang Rahayu, RT 02/RW 12, Kampung Poswetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat menuai keprihatinan banyak pihak.
Diketahui, pembentengan ini dilakukan oleh ahli waris atas nama Marietje pada Sabtu (03/08/2024) malam menggunakan batako permanen.
Camat Padalarang, Agus Achmad Setiawan mengatakan, pihaknya tengah mendapatkan arahan dari pimpinan (Pj Bupati Bandung Barat) untuk segera dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Kami mendapatkan arahan dari Pak Pj Ade Zakir terkait berita yang viral kemarin, kami sudah melangkah berkoordinasi dengan muspika, kapolsek, danramil dan kades, insya Allah rencananya akan kita mediasi secepatnya hasil seperti apa nanti menunggu hasil,” kata Camat Padalarang saat ditemui di Kantor Kecamatan Padalarang, Rabu (07/08/2024).
Camat Padalarang mengatakan, pihaknya hadir ditengah masyarakat untuk menyelesaikan konflik sengketa lahan yang terjadi di Desa Kertamulya tersebut.
“Kami ingin pemerintah itu hadir ditengah masyarakat untuk supaya permasalahan ini tidak terjadi di kemudian hari,” ujarnya.
Camat Padalarang menghimbau, kepada masyarakat khusunya di daerah rawan konflik untuk bersabar menunggu hasil keputusan musyawarah yang akan dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (forkompimcam).
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang ada diwilayah Desa Kertamulya untuk bersabar menunggu hasil musyawarah dengan Forkompimcam dan desa dan semua pihak mudah mudahan ada solusi yang terbaik,” ujar Camat Padalarang.
Camat Padalarang Tak Punya Kapasitas
Saat disinggung terkait penutupan akses jalan yang dilakukan oleh ahli waris, Agus menyebut, ia tidak bisa menghalangi karena itu ranah pihak aparat penegak hukum (APH).
“Terkait penutupan akses jalan, kita tidak bisa memaksakan membuka akses jalan yang sudah dibuatkan oleh yang selama ini beranggapan memiliki ketetapan hukum memiliki sertifikat,” jelas Agus.
“Hasil pertremuan Forkompincam Kemarin kita berupaya untuk memberikan jalan solusi baik untuk masyarakat maupun hak waris atau yang mempunyai lahan tersebut,” sambungnya.
Usut punya usut, kasus sengketa lahan ini sudah terjadi hampir puluhan tahun, dan tengah ditangani Polda Jawa Barat (Jabar).
“Kami mendengar kasus ini sudah lama dan hampir 10 tahun dan tengah di tangani oleh polda jabar dan masih dalam proses kami masih menunggu hasil keputusan itu,” sebutnya.
“Sebelum melakukan penutupan akses jalan tidak ada koordinasi dengan baik RT/maupun RW dan warga sekitar,” kata Agus menandaskan.
Sebelum aksi protes warga juga terjadi setelah pembentengan tembok yang dilakukan oleh ahli waris atas nama Marietje pada Sabtu (03/08/2024) malam menggunakan batako permanen.
Bersamaan itu warga juga melakukan aksi unjuk rasa di depan tembok benteng pada Ahad (04/08/2024). Dengan menggunakan pengeras suara dan membawa spanduk berisi penolakan, mayoritas ibu-ibu dan anak-anak berteriak meminta keadilan, berharap agar Marietje membuka kembali akses jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat, termasuk pedagang dan anak sekolah.
Pantauan di lokasi, Rabu (07/08) menunjukkan bahwa penutupan dilakukan dengan batako setinggi 3-4 meter dan lebar sekitar 1,5 meter. Sebuah poster di area tersebut mencantumkan tulisan “Tanah Ini Milik Marietje” beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 76/2901 tahun 2011 dengan luas 3.264 meter persegi. Penutupan ini menimbulkan kontroversi dan penolakan dari warga setempat.
**Penulis: Abdul KH