PenaRagam

Ratusan Lubang Tambang Emas Ilegal di Sukabumi Ditutup!

Ratusan Lubang Tambang Emas Ilegal di Sukabumi Ditutup!
Ratusan Lubang Tambang Emas Ilegal di Sukabumi Ditutup!

PenaKu.ID – Ratusan lubang tambang emas ilegal di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditutup pihak berwajib pada Kamis (8/6/23).

Penutupan lubang-lubang tambang emas ilegal itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama tim gabungan.

“Kegiatan ini bukan sekedar tindakan penegakan hukum saja, kita langsung menghentikan kegiatan di lokasi. Sehingga kami bersama tim gabungan yang telah melaksanakan rapat koordinasi untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas di lokasi ini, yang alhamdulillah kita sudah ada di lokasi tersebut,” kata Maruly Pardede.

Lanjut dia, dalam operasi penutupan lubang tambang emas ilegal di Ciemas itu melibatkan 82 Personel Polres Sukabumi dibantu oleh Sat Brimob Polda Jabar 30 Personil serta gabungan TNI, Satpol PP, dan Perhutani.

Untuk membantu memperlancar jalannya penutupan lubang tambang emas ilegal tersebut, tim gabungan menerjunkan alat berat.

“Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang ini, kita akan melakukan pemblokiran atau penutupan akses jalan yang menuju ke lokasi tambang illegal ini, dengan menggunakan pagar kawat, jalannya juga akan rusak sehingga tidak bias untuk dilewati atau digunakan kembali,” tambah Maruly.

Lubang Tambang Emas Ilegal Ditanami Pohon

Maruly menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkolaborasi dalam aksi penutupan lubang-lubang tambang emas ilegal di Kabupaten Sukabumi tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi kepada pihak yang telah mengikuti kegiatan ini serta masyarakat yang tidak punya kemampuan, tapi punya kemauan untuk berkolaborasi menertibkan wilayah ini yang menjadi lahan tambang ilegal,” katanya.

Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang tambang tersebut, Maruly bersama tim gabungan melakukan penanaman pohon sebanyak 200 bibit pohon mahoni, untuk bisa memperbaiki lingkungan atau lokasi bekas penambangan liar tersebut.

“Bagi yang mau mencoba-coba untuk melakukan penambangan tanpa izin di wilayah ini, bersiap-siap dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tandas Maruly.

**

Exit mobile version