PenaKu.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Bagian Hukum Kota Bandung, untuk menyelesaikan raperda akhir Maret 2021.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Bapemperda dengan Dinkes, DPMPTSP, dan Bagian Hukum dengan agenda pembahasan Raperda Caturwulan I di Ruang Rapat Bapemperda Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (2/3/2021).
Ketua Bapemperda Kota Bandung, Ir. H. Agus Gunawan meminta kejelasan terkait sejauh mana proses penyusunan rancangan peraturan daerah yang dilakukan Dinkes Kota Bandung, terkait penanggulangan Covid-19.
“Kami meminta agar rancangan perda tentang penanggulangan Covid-19 ini dapat selesai dalam kurun waktu dua pekan ke depan, sebab akhir bulan ini harus masuk dalam pembahasan Raperda caturwulan I dan segera dilaporkan di Paripurna. Maka penyelesaian (raperda) ini menjadi kebutuhan yang sangat mendesak,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota Bapemperda, H. Riantono ST., M.Si yang mendorong agar dalam pembentukan Raperda penanggulangan Covid-19 tidak hanya terkait wabah covid-19, namun juga penanganan wabah sejenis lainnya yang berpotensi terjadi sebagai kejadian luar biasa di kemudian hari.
“Jadi sebaiknya Raperda ini bukan hanya tentang penanggulangan Covid-19 saja, tapi ikut dimasukkan tekait wabah sejenisnya, meski belum diketahui kapan terjadi tapi dampaknya sama. Maka bila itu terjadi nanti, kita sudah siap menghadapi dan menanggulanginya, karena payung hukumnya sudah ada,” ucapnya.
Selain itu, Riantono juga mendorong agar dalam Raperda tersebut turut dibahas terkait aturan pendelegasian kepada kepala daerah, untuk dapat mengatur langkah-langkah penanggulangan dari dampak pandemi yang melanda setiap sektor kehidupan.
“Sehingga nanti siapa dan berbuat apa bisa lebih jelas di atur dalam Perwal, maka hal itu tidak perlu melalui proses pengkajian lagi,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Bapemperda lainnya, Agus Salim mendorong agar dua Raperda terkait Perda perizinan IMB dan pengelolaan air limbah dapat diselesaikan sebelum akhir bulan ini. Sebab harus dilaporkan dalam Paripurna Caturwulan I T.A 2021.
“Dua Raperda ini sifatnya sangat mendesak, karena merupakan kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas untuk segera direalisasikan kejelasan aturannya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung lainnya, Nunung Nurasiah S.Pd menambahkan, kejelasan aturan terkait perizinan IMB dan pengelolaan limbah harus segera diselesaikan.
Perda ini nantinya akan menjadi pedoman, khususnya bagi perusahaan atau badan usaha penghasil limbah untuk bisa mengurangi produksi limbah dalam kegiatan operasionalnya.
“Perizinan IMB air limbah harus memiliki standar dan ketentuan yang jelas, karena akan berpengaruh kepada kualitas air di Kota Bandung. Ini harus diperhatikan dengan baik, jangan sampai nantinya mempengaruhi kualitas air di Kota Bandung dan berdampak pada kesehatan masyarakat,” katanya.
Dalam pembahasan Bapemperda ini, selain dipimpin oleh Ir. H. Agus Gunawan, juga dihadiri oleh H. Riantono ST., M.Si, Rieke Suryaningsih SH, Hj. Nenden Sukaesih SE, Hj. Siti Nurjanah SS, Nunung Nurasiah S.Pd, Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, Agus Salim, dan Asep Wahyudin M.Ag
(DP)