Kesehatan

PERDOKJASI Luncurkan Medical Advisory Board, Wamenkes: Jaga Independensi Dokter

PERDOKJASI Luncurkan Medical Advisory Board, Wamenkes: Jaga Independensi Dokter
PERDOKJASI Luncurkan Medical Advisory Board, Wamenkes: Jaga Independensi Dokter/(pixabay)

PenaKu.ID – Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) resmi meluncurkan Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis pada Senin (20/10/2025). Kehadiran MAB ini bertujuan untuk menunjang industri asuransi nasional agar lebih profesional dan akuntabel.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Octavianus menegaskan pentingnya DPM (Dewan Penasihat Medis) PERDOKJASI untuk memastikan setiap keputusan medis tetap independen dan profesional.

Menurutnya, MAB akan menjadi rujukan etik dan klinis dalam isu-isu krusial seperti evaluasi klaim, telaah fraud, dan penyelesaian sengketa medik-asuransi.

Dukungan BPJS dan Peran Medical Advisory Board

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyambut baik inisiatif ini. Ia menilai langkah PERDOKJASI sejalan dengan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Gufron, Kedokteran Asuransi adalah disiplin strategis yang menjadi jembatan penting antara aspek medis dan tata kelola pembiayaan.

DPM dinilai strategis untuk mengawal kendali mutu, kendali biaya, dan akuntabilitas klinis dalam sistem jaminan kesehatan.

Komitmen PERDOKJASI untuk Medical Advisory Board

Ketua Umum PERDOKJASI, Marsma TNI (Purn) DR. Dr. Wawan Mulyawan, menyatakan bahwa Kedokteran Asuransi bukan sekadar ilmu tambahan, melainkan gerakan moral profesi. Ia menegaskan bahwa di balik setiap klaim dan premi, ada tanggung jawab etik profesi.

PERDOKJASI berkomitmen menjaga integritas profesi, memberikan nasihat etik, dan menjadi jembatan yang adil antara dokter, pasien, RS, dan penyelenggara asuransi. Sebelumnya, OJK juga mendorong perusahaan asuransi membentuk MAB.**

Exit mobile version