PenaKu.ID — Bagi masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum, tak perlu lagi takut. Karena Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin sudah diimplementasikan dan dianggarkan di APBD TA 2023.
Sebagai iniasiator Perda Nomor 2 tahun 2022, anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, H. Dasep Kurnia Gunarudin, menyatakan rasa bersyukurnya akan hal tersebut.
“Dengan tersedianya anggaran yang ditempatkan di Dinas Sosial, masyarakat kurang mampu tak perlu lagi takut saat menghadapi masalah yang berkaitan dengan hukum,” katanya melalui telepon, Sabtu 21 Januari 2023.
Syarat Bantuan Hukum Warga Miskin
Dasep berharap keberadaan perda itu, bisa memotivasi masyarakat dan menjadikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat terkait dengan masalah hukum.
Ia menjelaskan, bantuan hukum diberikan kepada penerima Bantuan hukum yang sedang mengalami masalah hukum (perdata/pidana ), baik litigasi maupun non litigasi oleh pemberi bantuan hukum, yaitu Advokat/kantor hukum yg telah terverifikasi vide PP No 42 tahun 2013.
“Jadi sekarang sudah real, tidak lagi masalah bantuan hukum bagi warga kurang mampu dalam bentuk wacana,” ujarnya.
Namun perlu digarisbawahi juga, lanjutnya, baik advokat sebagai pemberi bantuan hukum atau warga kurang mampu sebagai penerima bantuan hukum tentunya mereka harus yang berdomisili di Kabupaten Bandung.***