PenaPemerintahan
Trending

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Bahas 2 Agenda

PenaKu.IDRapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar Senin (08/11/21) dihadiri Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Andri S Hamami untuk membahas 2 agenda rapat.

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman di Gedung DPRD Kota Sukabumi Jawa Barat.

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi ini pertama membahas persetujuan penetapan terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Pencabutan Perda Kota Sukabumi Nomor 4 tahun 2017 tentang Retribusi Pelyanan Kesehatan pada UPT RSUD Al Mulk Kota Sukabumi.

Selanjutnya diteruskan dengan penjelasan Walikota Sukabumi tetang APBD tahun anggaran 2022.

“Rumah sakit merupakan pelayanan publik yang penting sebagai sarana layanan kesehatan masyarakat,” ujar Fahmi.

Dalam pendapat akhir Walikota terhadap perstujuan pencabutan Perda Nomor 4 tahun 2017. Di mana ada tiga hal yang dilakukan yakni meningkatkan kinerja pelayanan, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bagi masyarakat.

Pencabutan Perda akan disertai dengan Perwal tenang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Al-Mulk yang mengatur pelayanan baru yang belum diatur dalam perda. Hal ini mengacu pada Pemnenkes Nomor 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Bahas APBD

Terkait penjelasan Walikota tentang APBD 2022 Walikota meyampaikan proses penyusunan APBD masih dihadapkan pada proses pencegahan dan penaggulangan COVID-19. Dalam penyususnan APBD 2022 perencanaan dokumen RKPD dan KUA PPAS masih fokus pada penanganan COVID-19.

Fahmi mengatakan dalam Imendagri Nomor 57 tahun 2021 menunjukkan Kota Sukabumi masuk PPKM Level 2. Hal ini bukti keseriusan bersama dalam penanganan COVID-19, yakni 3T (testing treking dan treatment). Akan tetapi harus tetap waspada dan tidak lengah dalam menerapakan prokes karena pandemi belum berakhir kemungkinan gelombang ketiga.

“Pada 2022 awal pemulihan ekonomi bagi pencapaian tujuan dan target pembangunan di Kota Sukabumi,” kata Fahmi.

Hal tersebut ditandai dengan diberlakukannya prioritas pembangunan seseuai Perda No 1 tahun 2021 tentang perubahan RPJMD 2018-2023. Khususnya peningkatan SDM berkualitas, pelayanan publik inovatif berbasis teknologi informasi, pelayanan dasar untuk kesejahteraan masyarakat, dukungan infrastruktur untuk pembangunan dan pengembangan ekonomi berkelanjutan.

**

Related Articles

Back to top button