PenaSosial

Rafael Mundur dari ASN, MAKI Sebut Hindari Upaya Hukum

Rafael Mundur dari ASN, MAKI Sebut Hindari Upaya Hukum
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Foto : Ist.

PenaKu.ID – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi mundurnya Kepala bagian Umum Dirjen Pajak Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Menurut Koordinator MAKI tersebut, pengunduran diri orang tua dari MDS pelaku penganiayaan putra pengurus GP Ansor itu adalah upaya menghindar upaya hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rangka penulusuran asal-usul kekayaannya.

Hal itu disampaikan, saat ia berkaca pada kejadian serupa yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar. Di mana yang bersangkutan kala itu melakukan hal yang sama sepeti Rafael.

“Namun bedanya Lili Piantuli pengunduran dirinya telah disahkan oleh Presiden, sehingga Dewan Pengawas KPK kehilangan obyek pemeriksaan,” kata Boyamin Saiman kepada PenaKu.ID, Senin (27/2/2023).

Ia menambahkan, agar hal tersebut tidak terjadi kembali MAKI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak tersebut.

“Rafael harus itu tetap sebagai ASN, sekali pun dia tidak memiliki jabatan apapun. Baik itu di lingkungan Kementerian Keuangan, maupun jabatan di Kementerian lainnya,” tegas Koodinator MAKI.

MAKI Prediksi Langkah KPK Terhenti

Sementara, kata Boyamin. segala upaya yang mengakibatkan terhentinya proses penyelidikan KPK, disebabkan keraguan asal usul kekayaan yang diduga melibatkan Rafael adalah bagian dari obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum).

“Pastinya dengan pengunduran Rafeal diprediksi akan terjadi penghentian proses penyelidikan oleh KPK, itu artinya Rafeal telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice,” tukasnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan ( Menkeu) telah mencopot ayah tersangka Penganiyaan terhadap punya pengurus GP Ansor Rafael Alun Trisambodo. Usai pengumuman pria yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jendral Pajak Wilayah Jakarta Selatan menuliskan surat terbuka.

Dalam surat itu ia menyatakan pengunduran diri atas jabatan yang diembannya. Selain itu ia juga melepaskan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN) terhitung mulai hari ini.

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” tulis Rafael dalam surat terbukanya yang beredar di awak media Jumat (24/2/2023).

*(ss)

Exit mobile version