PenaKu.ID – Aksi pencurian di sebuah toko di Kabupaten Cianjur Jawa Barat terekam kamera CCTV dan viral. Seorang pria berinisial M diduga mencuri uang tunai, rokok, makanan ringan, hingga sebuah helm ketika penjaga toko sedang sibuk melayani pembeli.
Peristiwa itu terjadi di sebuah toko yang berada di Kampung Mayakempang, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Polisi kemudian mengamankan M sehari setelah kejadian. Pria tersebut ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Penjaga Toko di Cianjur Dibuat Sibuk Melayani
Berdasarkan rekaman CCTV, M diduga datang ke toko dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat penjaga toko sibuk mengambilkan barang yang diminta, M diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil sejumlah barang milik korban.
Kapolsek Cibeber Kompol Tio membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, M diduga sengaja berpura-pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian penjaga toko.
“Betul pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 telah terjadi aksi pencurian di dalam sebuah toko. Kronologisnya bahwa si terlapor ini atau pelaku ini melakukan aksinya dengan berpura-pura belanja ke salah satu toko, sehingga pemilik toko disibukkan untuk melayani yang bersangkutan mengambil barang, dan sementara ia melakukan aksinya,” ujar Tio, Kamis (27/8/2026).
M diduga mengambil sebuah dompet yang disimpan di dalam laci toko. Dompet tersebut berisi uang tunai sekitar Rp3 juta.
Selain uang, sejumlah barang lain juga diduga diambil, yakni 10 bungkus rokok, makanan ringan berupa sosis, serta satu buah helm merek KYT.
“Barang-barang yang diambil di antaranya ada dompet milik korban yang di dalam laci toko termasuk uang, dan ada rokok, termasuk makanan ringan sosis,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Polisi di Cianjur Telusuri Rekaman CCTV
Berbekal rekaman kamera CCTV, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus mencari keberadaan pria yang diduga melakukan pencurian tersebut.
Penyelidikan membuahkan hasil. Sehari setelah kejadian, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Cibeber mengamankan M di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
M kemudian dibawa ke Mapolsek Cibeber untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, jaket tudung berwarna hitam, satu buah helm, satu dus sosis, serta tiga bungkus rokok.
Polisi Masih Dalami Kemungkinan Aksi Serupa
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menyelidiki kemungkinan M pernah melakukan aksi pencurian serupa di lokasi lain.
“Masih penyelidikan, sementara ini baru yang pertama kali yang bersangkutan. Namun demikian, kita masih tetap berupaya-upaya melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Tio.
Sementara itu, polisi juga masih mendalami keterangan M terkait uang yang diduga diambil dari toko tersebut, termasuk penggunaannya. Pemeriksaan terhadap M masih dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan pencurian tersebut.
Atas kasus ini, M dijerat Pasal 476 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Polisi mengimbau pemilik maupun penjaga toko agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika sedang melayani pembeli. Kelengahan sesaat dinilai dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.**
