PenaKu.ID – Puluhan wartawan dari berbagai media di Ternate Maluku Utara, Rabu (21/10/2020), mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku Utara di lingkungan Tanah Masjid Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kedatangan puluhan pewarta dari media cetak, elektronik maupun siber ke Mapolda untuk meminta ketegasan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen (Pol) Rikwanto dalam menindak oknum anggota polisi yang menghalang-halangi kerja wartawan dalam peliputan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law di kantor Wali Kota Ternate, Selasa (20/10) kemarin.
Menanggapi tuntutan puluhan jurnalis tersebut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, langsung mendatangi mobil komando para jurnalis yang diparkir di depan pintu utama Mapolda Malut.
Saat menyampaikan keterangannya di hadapan para pewarta, Rikwanto berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota polisi yang menghalang-halangi kerja jurnalis di lapangan.
Menurut Rikwanto, selaku pimpinan tinggi Polri di wilayah Malut, dirinya akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan tindakan intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalis.
Dia juga berjanji akan memberikan sosialisasi kepada seluruh anggota polisi di Malut tentang tugas dan cara menghadapi jurnalis ketika berada di lapangan, termasuk mensosialisasikan UU nomor 40.
“Kami sangat menghormati profesi wartawan, karena profesi wartawan adalah profesi mulia yang bertugas menyampaikan informasi dan kebenaran untuk kebaikan sekaligus untuk kecerdasan masyarakat,” kata Rikwanto yang ikut naik ke truck komando.
Atas nama pimpinan Polda Malut, Rikwanto juga menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi di lapangan kemarin. Bahkan Rikwanto berjanji akan memperbaiki tugas anggota ke depan dan insiden tersebut akan menjadi pelajaran berharga untuk melakukan tugas ke depan dengan lebih baik lagi.
“Ada kelalaian dari anggota kami, saya minta maaf dan mudah-mudahan insiden ini tidak terjadi kembali,” ucapnya.
Sekadar diketahui, saat mengamankan demo mahasiswa yang menolak UU Ciptaker, Selasa (20/10/2020) kemarin, sejumlah oknum polisi diduga melakukan intimidasi dan menghalang-halangi wartawan yang hendak mengambil dokumentasi penangkapan salah satu massa aksi.
Dalam insiden tersebut, salah satu oknum polisi bahkan sempat mempertanyakan undang-undang apa yang digunakan awak media saat melakukan peliputan.
Beberapa oknum polisi laimnya juga sempat mengusir sejumlah wartawan yang hendak mengambil gambar salah satu mahasiswa yang diamankan tersebut. Tindakan oknum polisi ini kemudian membangkitkan gelombang protes dari berbagai kalangan termasuk organisasi pers dan praktisi hukum di Ternate.
(Gibran)