PenaKu.ID – Seorang mahasiswa berinisial.MRAB (17) yang sempat diamankan saat unjuk rasa omnibus law di depan kantor Wali Kota Ternate, Selasa (20/10/2020) lalu, dikenakan wajib lapor ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Juru bicara Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan dalam rilisnya menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam tas ransel yang dibawa yang bersangkutan.
Adip bilang, dalam tas ransel yang diamankan bersama yang bersangkutan, polisi menemukan 5 buah batu yang disembunyikan dalam tas ransel miliknya.
Atas temuan barang bukti tersebut, lanjut Adip, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 212 sub pasal 335 KUHP tentang tindak pidana dalam perkara melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
“Tersangka dengan inisial MRAB yang diamankan anggota ini masih dibawah umur,” kata Adip dalam keteranganya.
Dia menambahkan, tersangka hanya dikenakan wajib lapor karena selain masih dibawah umur, ada jaminan orang tua dan pihak kampus, sehingga tidak dilakukan penahanan.
“Penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan atau Bapas, karena tersangka masih dibawah umur, maka pemeriksaan akan didampingi Bapas.” pungkasnya.
(Gibran)