Sosial

Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong Kena Tilang Polisi di Sukabumi

Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong Kena Tilang Polisi di Sukabumi
Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong Kena Tilang Polisi di Sukabumi

PenaKu.ID – Sebanyak 21 pengendara sepeda motor ditindak menggunakan Surat Tilang (bukti pelanggaran) oleh petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024) malam.

Dari informasi yang dihimpun, puluhan sepeda motor berknalpot brong yang dipergunakan para pelanggar lalu-lintas tersebut dijadikan barang bukti pelanggaran lalul-intas usai dimodifikasi dengan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi.

Penindakan terhadap para pengendara sepeda motor berknalpot brong tersebut merupakan upaya penertiban yang dilakukan Polres Sukabumi Kota untuk meminimalisir dan mencegah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau mengeluarkan suara bising.

“Memang betul, tadi malam, saat kami dan Subdenpom melaksanakan KRYD akhir pekan, kami mengamankan 21 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi pemilik atau pengendara dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih, Minggu (2/6/2024).

Pemotor Berknalpot Brong Ditilang

“Kami juga menindak para pengendaranya dengan Surat Tilang dan menjadikan sepeda motor mereka sebagai barang bukti pelanggaran lalu-lintas,” bebernya.

Lanjut Astuti, penindakan atau penertiban terhadap pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini dilakukan secara rutin, semata-mata untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas serta kenyamanan masyarakat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas, patuhi peraturan lalu-lintas yang ada dan tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,”tegasnya.

***

Exit mobile version