PenaKu.ID – Pascamenerima pengaduan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar dan premanisme, Polres Sukabumi Kota bersama-sama dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Sukabumi melakukan penertiban terhadap parkir liar dan aksi premanisme yang diduga terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Senin (13/5/2024) siang.
Sebanyak 30 juru parkir liar dan premanisme di beberapa ruas jalan maupun minimarket di Kota Sukabumi diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun usai kegiatan.
“Hari ini Polres Sukabumi Kota berkoordinasi dengan Dishub dan Satpol PP Kota Sukabumi melakukan penertiban terhadap juru parkir liar dan premansime. Adapun hasil dari penertiban ini, kami telah mengamankan 30 orang untuk dilakukan pembinaan, karena 30 orang ini dianggap telah membuat resah masyarakat,” ujar Bagus kepada awak media.
Juru Parkir Liar Resahkan Warga
Lanjut dia, pihaknya akan melakukan pendataan dan akan kami pulangkan kembali dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan agar mereka tidak melakukan hal yang sama, meminta-minta secara paksa di jalan hingga membuat resah masyarakat.
“Hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat di beberapa ruas jalan maupun mini market, sejauh ini belum, akan tetapi masyarakat merasa terganggu dengan adanya beberapa parkir liar, terutama di beberapa mini market maupun jalan raya. karena pengaduan masyarakat, mereka hanya meminta dengan tidak memaksa. Kepada masyarakat, kami himbau kepada masyarakat, apabila ada gangguan kamtibmas agar melaporkan kepada kami di call center 110 atau lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” jelas Bagus.
Polres Sukabumi Kota berharap dengan penertiban ini, masyarakat bisa merasa nyaman dan dapat beraktifitas tanpa ada ganguan dari parkir liar atau aksi premanisme.
“Demi kenyamanan masyarakat, maka hari ini dan seterusnya kami akan melaksanakan razia atau penertiban parkir liar,” pungkasnya.
***