Ragam

Proyek Penataan Kios PKL Bungursari Purwakarta Rp 1 Miliar Lebih Disorot, Dugaan Keterkaitan Pelaksana dengan Kerabat Bupati Jadi Sorotan ?

Proyek Penataan Kios PKL Bungursari Rp1 Miliar Lebih Disorot, Dugaan Keterkaitan Pelaksana dengan Kerabat Bupati Jadi Sorotan ?
Proyek Penataan Kios PKL Bungursari Rp1 Miliar Lebih Disorot, Dugaan Keterkaitan Pelaksana dengan Kerabat Bupati Jadi Sorotan ?

PenaKu. ID – Proyek penataan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan publik.

Proyek tersebut ditengarai dikerjakan oleh PT Warga Utama Prima Mandiri yang disebut-sebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Purwakarta, Om Zein.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah. Masyarakat mempertanyakan apakah secara aturan perundang-undangan diperbolehkan apabila kerabat kepala daerah menjadi pelaksana proyek yang dibiayai APBD.

Secara hukum, hubungan kekerabatan dengan kepala daerah tidak secara otomatis melarang seseorang atau perusahaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, proses pengadaan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengedepankan prinsip transparansi, persaingan yang sehat, akuntabilitas, serta menghindari benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Apabila benar terdapat hubungan keluarga antara pemilik atau pengurus perusahaan dengan kepala daerah, maka proses pengadaan harus dapat dibuktikan berlangsung secara terbuka, objektif, dan tanpa adanya intervensi ataupun penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah elemen masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses penunjukan atau kemenangan perusahaan tersebut dalam proyek penataan kios PKL Bungursari.

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Warga Utama Prima Mandiri maupun Bupati Purwakarta, Om Zein, belum dapat dimintai klarifikasi terkait dugaan hubungan kekerabatan tersebut maupun mekanisme pengadaan proyek dimaksud.

Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***

Exit mobile version