PenaPeristiwa

Promosikan Judi Online, 2 Selegram Asal Sukabumi Terancam Bui 10 Tahun

Promosikan Judi Online, 2 Selegram Asal Sukabumi Terancam Bui 10 Tahun
Kapolres Sukabumi AKBP Samian Saat Menggelar Konferensi Pers Kasus 2 Selegram Promosikan Judi Online, Selasa (29/10/2024).

PenaKu.ID – Dua (2) selebgram perempuan dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi karena terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kedua terduga pelaku diketahui rutin mengunggah iklan judi online setiap hari sebagai bagian dari kontrak kerja sama dengan admin situs judi. Untuk jasanya, kedua selebgram tersebut mendapatkan upah bayaran sebesar Rp 1 juta per bulan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa kedua selebgram menerima order dari admin situs judi online untuk memposting iklan secara teratur di fitur cerita atau snap Instagram mereka.

“Mereka mendapatkan arahan langsung dari admin situs untuk mengunggah iklan judi minimal dua kali sehari. Setiap hari mereka menerima materi iklan sekitar pukul 00.30 WIB dan mengunggah ulang setelah 12 jam,” kata AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Polres Sukabumi, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (29/10/24).

Lebih lanjut Samian menyampaikan bahwa, kedua terduga pelaku telah menjalani kontrak selama tiga bulan dengan admin situs judi tersebut, dan selama lima bulan terakhir aktivitas promosi ini berlangsung hingga terungkap oleh pihak kepolisian.

“Ya, dalam setiap bulannya mereka menerima bayaran melalui e-money yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Menurut hasil pemeriksaan, lanjut Samian, salah satu pelaku memiliki sekitar 3.000 pengikut di Instagram, sedangkan yang lainnya memiliki lebih dari 16.000 pengikut.

Judi Online Merusak Moral dan Tatanan Sosial

Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, tangkapan layar iklan judi yang dipromosikan, serta riwayat percakapan dengan admin situs judi di aplikasi WhatsApp.

“Pengakuan mereka sudah kami kantongi, mereka menyadari perbuatannya. Kami bekuk tanpa perlawanan saat mereka tengah beraktivitas,” ungkapnya.

Selain itu, sambung dia, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kedua terduga pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk promosi judi online merusak tatanan sosial. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga moral,” tegasnya.

Hingga saat ini aparat kepolisian masih berusaha menelusuri jejak admin situs judi online yang mengoordinasi promosi tersebut.

“Admin situs ini terakhir aktif sebelum akses situsnya ditutup, namun kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.

***

Exit mobile version