Peristiwa

Polsek Citeureup Amankan Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja, Ratusan Butir Tramadol dan Eximer Berhasil Diamankan

Polsek Citeureup Amankan Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja, Ratusan Butir Tramadol dan Eximer Berhasil Diamankan
Kepolisian Polsek Citeureup Berhasil Amankan Satu Orang Pengedar Obat Terlarang Jenis Tramadol dan Eximer di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. (Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Minggu (19/04/2026) sore.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran obat-obatan keras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Kronologi Penangkapan Obat Terlarang di Wilayah Citeureup 

Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Citeureup yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, S.Pd, MH, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sanja. Petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang berwarna abu-abu yang dibawa pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya ratusan butir obat terlarang (diduga jenis Tramadol dan Eximer), ang tunai dalam berbagai pecahan yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat dan satu unit telepon genggam (HP) yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Polsek Citeureup Amankan Satu Orang dan Obat-obatan Terlarang 

Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, S.Pd, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat merusak generasi muda.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar obat terlarang di Desa Sanja. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami gelandang ke Mapolsek Citeureup untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kompol Eddy Santosa, Kamis (23/4/2026).

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa penanganan perkara ini akan segera dilimpahkan ke satuan di atasnya guna proses hukum yang lebih komprehensif.

“Setelah pemeriksaan awal selesai, kasus ini akan kami serahkan sepenuhnya kepada Sat Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Citeureup.***

Exit mobile version