PenaKu.ID -Sidang perdana kasus dugaan penipuan modal tray food Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai kerugian sekitar Rp500 juta yang menyeret oknum dokter berinisial Silvi Apriani sebagai terdakwa, memicu reaksi keras dari pihak korban.
Kuasa hukum korban, Muhammad Soleh Arief, S.H., bersama Kompol (Purn) Sunarya Ishak SH, MH, secara resmi menyatakan protes terhadap status terdakwa yang kini menyandang status Tahanan Kota.
Kuasa hukum Korban, Muhammad Soleh menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 100 KUHAP, terdapat tiga jenis penahanan yakni tahanan rutan, tahanan rumah, dan tahanan kota. Ia menekankan bahwa sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan penuh atas penahanan terdakwa berada di tangan Majelis Hakim.
“Kewenangan penahanan kini sudah beralih dari Kejaksaan ke Pengadilan, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan. Pertanyaan kami adalah apakah prosedur permohonan pengalihan penahanan tersebut sudah ditempuh oleh terdakwa secara benar dan disetujui melalui penetapan resmi?” ujar Muhammad Soleh saat di konfirmasi awak media, Kamis (23/4/2026).
Layangkan Surat Protes Resmi
Alih-alih melakukan protes lisan yang bisa mengganggu agenda persidangan seperti eksepsi atau dakwaan tim kuasa hukum memilih jalur prosedural yang tegas dengan melayangkan surat keberatan tertulis.
“Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Sukabumi C.Q. Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Surat tersebut juga kami tembuskan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini adalah bentuk aspirasi korban yang merasa keadilan terusik,” tegasnya.
Korban Merasa Terluka
Senada dengan Muhammad Soleh, Sunarya Ishak menegaskan bahwa protes ini bukan sekadar masalah administrasi hukum, melainkan suara dari kliennya, Febri, yang merupakan korban langsung dalam dugaan penipuan ini.
“Korban melalui kami selaku Kuasa Hukum menyatakan keberatan yang sangat mendalam terkait pemberian status tahanan kota ini. Kami ingin memastikan selama proses pemeriksaan perkara berjalan, terdakwa benar-benar berada dalam pengawasan yang efektif agar tidak menghambat jalannya persidangan,” singkat Ishak.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menyita perhatian publik di Sukabumi ini bermula dari dugaan penipuan investasi pengadaan wadah makanan (tray food) untuk program unggulan Makan Bergizi Gratis. Terdakwa Silvi Apriani diduga melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian materiil dalam jumlah besar.
Pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim mempertimbangkan kembali status penahanan tersebut pada persidangan berikutnya demi menjamin marwah peradilan dan rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang menjadi korban.
***
