Polres Sukabumi Kota Menjerat Pelaku
Atas perbuatan terduga para pelaku, sambung Rita, dijerat Pasal 55 UU RI No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO. 2/2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000.
“Jadi untuk pasal yang disangkakan adalah mengenai menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” bebermya.
Polres Sukabumi Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membeli gas bersubsidi dan non subsidi dari agen resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina.
***