PenaPeristiwa
Trending

Polres Sukabumi Kota Bongkar Investasi Berkedok Koperasi, Kerugian Hampir Rp1 Miliar

Polres Sukabumi Kota juga sudah menangkap tersangka utamanya yakni Ketua Koperasinya yakni YK

PenaKu.IDSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan Koperasi Murni Berkah Jaya di Jalan Pabuaran, tepatnya di Kampung Pasirparigi, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat dengan total kerugian hingga 928 Juta 200 Ribu Rupiah.

Dalam pegungkapan tersebut, Polres Sukabumi Kota turut mengamankan Ketua Koperasi berinisial YK (53) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari dan membujuk para korban untuk menginvestasikan sejumlah uang serta sewa hunian. Kemudian, YK diamankan polisi di rumahnya di Jalan Brawijaya, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Senin (22/4/2024) sekira pukul 19.30 WIB.

Selain mengamakan YK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 perjanjian jasa penempatan hunian, 20 perjanjian investasi uang, 36 kwitansi penyerahan uang dari para korban, 1 pembukuan, 1 bundel Akta Pendirian Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya No.37 tanggal 08 April 2021, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya No. : 01 tanggal 04 Oktober 2021, Surat Keterangan Laporan Kematian Dari Kelurahan Sriwidari tanggal 26 Mei 2023 atas nama RUSLI YK dan 1 bundel Data Pendana.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menerangkan modus yang dilakukan oleh Koperasi tersebut diduga mencari dan membujuk rayu ratusan korban untuk berinvestasi sejumlah uang di koperasi yang dipimpinnya dengan mengiming-imingi berbagai keuntungan.

“Jadi modus investasi berkedok koperasi tersebut dengan cara mengumpulkan uang simpan pinjam, kemudian dari uang tersebut mereka gunakan untuk sewa hunian rumah dengan iming-iming para korban menempati rumah tersebut selama 1 hingga 2 tahun dengan keuntungan nilai investasi awal dibayarkan kembali namun dipotong 5 persen,” terang Bagus kepada awak media, Jum’at (26/4/2024).

Polres Sukabumi Kota Terapkan KUHPidana

Lanjut dia, Polres Sukabumi Kota sudah menangkap tersangka utamanya yakni Ketua Koperasinya yakni YK, dan tersangka ini dibantu oleh beberapa stafnya, dan sudah dilakukan penahanan dalam perkara investasi bodong juga dalam perkara yang baru.

“Selain investasi hunian, koperasi yang dipimpin YK ini juga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi di bidang keuangan atau modal pinjaman dengan mengimingi-imingi para korban atau pendana ini dengan sejumlah keuntungan,” ungkapnya.

Bagus juga menyebut, total kerugian yang dialami korban investasi bodong dari koperasi tersebut senilai 928 juta 200 ribu rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, setidaknya ada 27 orang yang telah menjadi korban dengan nilai investasi berbeda, ada yang 20 juta, 30 juta bahkan 100 juta. Adapun total penipuan dan penggelapan yang dilakukan YK terhadap 27 korbannya ini senilai 928 juta 200 ribu rupiah,” cetusnya.

Bagus menegaskan bahwa saat ini YK sudah dilakukan penahanan. Adapun terhadap perbuatannya, Polres Sukabumi Kota menerapkan pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat, bila memang ada yang merasa atau menjadi korban dari koperasi ini, bisa segera melaporkannya kepada kami secara langsung atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.


***

Related Articles

Back to top button