PenaPeristiwa

Polres Karawang Ciduk 23 Tersangka Kasus Narkoba

Polres Karawang Ciduk 23 Tersangka Kasus Narkoba
Polres Karawang Ciduk 23 Tersangka Kasus Narkoba

PenaKu.IDPolres Karawang kembali berhasil menangkap 23 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT).

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (4/11/24), Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan total 18 kasus, yang terdiri dari 13 kasus narkotika dan 5 kasus OKT.

“Dari 13 kasus narkotika, kami menahan 17 tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Sementara, lima kasus OKT melibatkan enam tersangka,” ujar Kapolres Edwar.

Semua tersangka narkotika ini merupakan pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Menurut Kapolres Edwar, penangkapan ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan sejak September hingga November 2024.

“Sepanjang periode tersebut Polres Karawang telah mengamankan 55 tersangka kasus narkotika dan OKT,” jelasnya.

Polres Karawang Sita Barang Bukti

Dalam pengungkapan terbaru ini, barang bukti yang berhasil disita antara lain, sabu seberat 75,41 gram, ganja sebanyak 838,5 gram, tembakau sintetis sebesar 101,3 gram, dan 6.823 butir OKT.

Para tersangka akan dikenai Pasal 141 ayat 1 jo Ayat 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Bagi mereka yang terbukti mengedarkan, menguasai, atau memiliki narkotika jenis sabu, ancaman hukuman bervariasi, mulai dari minimal 5 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.

Upaya ini merupakan langkah tegas dari Polres Karawang untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Karawang dan sekitarnya, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh obat-obatan terlarang.

***

Exit mobile version