PenaRagam

Polres Cimahi Berantas Knalpot Bising

Polres Cimahi Berantas Knalpot Bising
KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu. Erin Herinduansyah

PenaKu.IDPolres Cimahi akan terus melakukan operasi terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang memasang knalpot bising. Demikian ungkap Kasatlantas Polres Cimahi AKP. Sudiryanto melalui KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu. Erin Herinduansyah kepada PenaKu saat ditemui di Polres Cimahi, Jumat (03/06/22).

Erin mengatakan operasi knalpot bising (racing) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita akan memberikan penindakan penilangan kepada siapa pun pengguna roda dua yang tidak menggunakan kanalpot motor sesuai bawaan pabrik,” kata Erin.

Selain itu, knalpot racing juga sangat dikeluhkan oleh masyarakat karena menimbulkan suara yang tidak membuat nyaman para pengendara lain di jalanan.

“Karena kita mendapatkan aduan juga dari masyarakat mengenai knalpot bising ini,” ujarnya.

Knalpot Bising Harus Diganti ke Standar Pabrik

Polres Cimahi, sambung dia, tak segan untuk memberikan sanksi bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot racing. Mulai dari penilangan hingga penyitaan kendaraan.

“Kita sita dan kita amankan nanti dilaporkan kepada pimpinan dan ada waktu sesuai perintah pimpinan lalu kita musnahkan,” terang Erin.

Ia berharap dengan adanya operasi knalpot bising yang tengah gencar dilakukan pihaknya, kendaraan motor yang berkanalpot racing dapat berkurang dan kembali menggunakan knalpot standar pabrik.

“Untuk mengantisipasi hal ini saya minta kerja sama kepada seluruh elemen masyarakat terutama kepada para orang tua agar memberikan edukasi kepada putra-putinya supaya tidak menggunakan knalpot racing,” tandasnya.

**

Exit mobile version