Peristiwa

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Anak Tewas di Cibiru Kota Bandung

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Anak Tewas di Cibiru Kota Bandung
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Anak Tewas di Cibiru Kota Bandung

PenaKu.ID – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang berujung kematian di Kota Bandung. Ia hadir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polrestabes Bandung, serta Kanit PPA.

Dalam penjelasannya, Budi Sartono menyebut kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/1683/XI/2025/SPKT/Polrestabes Bandung yang masuk pada 22 November 2025. Peristiwa tragis tersebut terjadi sehari sebelumnya, pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di kawasan Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Korban adalah anak berusia 4 tahun 8 bulan, sementara terduga pelaku ialah ibu sambung korban.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi kekerasan diduga terjadi saat pelaku memandikan dan memakaikan pakaian kepada korban. Benturan yang dialami korban membuatnya tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kota Bandung, namun nyawanya tidak tertolong.

Polres Kota Bandung Sita Barang Bukti

Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, antara lain pakaian korban, telepon genggam milik pelaku, sejumlah peralatan rumah tangga, serta dokumen hasil visum dan autopsi. Penyidik juga mengungkap pengakuan pelaku yang menyatakan bahwa ia pernah melakukan kekerasan terhadap korban pada beberapa kesempatan sebelum kejadian yang berakibat fatal ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal ialah 15 tahun penjara, dan dapat diperberat sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua.**

Exit mobile version