PenaPeristiwa

Polisi Ungkap 30 kg Sabu, Pelaku Didor karena Melawan

IMG 20201202 WA0367
Aparat kepolisian saat menggelar konferensi pers, Rabu (02/12)

PenaKu.ID – Jajaran kepolisian dari Polrestabes Medan berhasil mengunkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilo gram.

Dalam acara konferensi pers yang digelar di depan kamar jenazah RS bhayangkara TK II Medan, Rabu (02/12), Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si mengatakan, pegungkapan kasus berawal pada hari Selasa 01 Desember 2020 sekira pukul 20.00 wib di lobby Hotel Inna Darma Deli Jl. Balai Kota, Kel. Kesawan, Kec. Medan Barat.

Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, kata kapolda berhasil meringkus satu tersangka AR (25) warga Jl. Banten, Kel. 16 Ulu, Kec. Seberang Ulu II, Sumatera Selatan.

Lanjutnya, petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar Narkotika jenis sabu seberat 30 kg.

Dari hasil keterangan tersangka AR, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama BLACK (DPO) yang merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan.

Kala itu, tambah Martuani, petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai seputaran Sei Semayam. Namun, didalam perjalanan tersangka AR melakukan perlawanann terhadap petugas, sehingga petuga terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka AR.

Kemudian petugas membawa tersangka AR ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan pertama namun di dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, tersangka AR tidak terselematkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia.

“Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini, kita berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa,” terang Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut menjelaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen akan memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan Narkotika secara tegas, tepat dan terukur

“Saya juga meminta rekan-rekan media berperan aktif membantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan menyampaikan informasi sekecil apapun jika mengetahui ada peredaran Narkotika ditempat tinggal masing-masing,” ucap Jenderal bintang dua tersebut.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa 2 (dua) koper masing-masing warna hitam dan coklat yang berisi bungkus plastik teh cina berisi Narkotika jenis sabu seberat 30 kg, 7 (tujuh) buah identitas KTP palsu, 2 (dua) handphone merk Apple type 11 promax dan android merk Realme, serta uang tunai Rp10.500.000,-.





Reporter: Leodepari
Editor: Julie

Exit mobile version