Tutup
PenaPeristiwa

Polisi Tangkap Buronan Geng Motor Pembacok Pedagang Sayur di Pasar Cisaat Sukabumi

×

Polisi Tangkap Buronan Geng Motor Pembacok Pedagang Sayur di Pasar Cisaat Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Buronan Geng Motor Pembacok Pedagang Sayur di Pasar Cisaat Sukabumi
Polisi Tangkap Buronan Geng Motor Pembacok Pedagang Sayur di Pasar Cisaat Sukabumi

PenaKu.ID – Satuan Resort Kriminal (Satres) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang buronan kasus pembacokan pedagang sayur di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabum, Jawa Barat.

Pelaku pembacokan yang buron hampir satu tahun ini terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Pelaku diketahui berinisial SB alias Auy (24), pelaku utama kasus berdarah itu. SB ditangkap dalam pelariannya di Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu 02 Juni 2024.

“Pada tanggal 01 Juni pelaku sudah kami ketahui berada di wilayah Tanah Abang, namun saat itu pelaku kabur. Baru kemudian pada 02 Juni pelaku berhasil kami amankan di Jakarta Barat,” kata AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (03/06/2024).

Selama pelariannya, lanjut dia, SB kerap berpindah-pindah tempat dan bekerja serabutan. Polisi sempat mengendus jejak SB yang kabur ke wilayah Pajampangan, sebelum berhasil menciduknya di Jakarta.

“Yang bersangkutan melakukan perlawanan dan terpaksa kita melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas,” cetusnya.

Pelaku Pembacokan Terancam Bui 12 Tahun

Berdasarkan data kepolisian, SB diketahui sebagai residivis beberapa kasus. Ia pernah tersandung kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2019 dan pengeroyokan pada 2021.

“Dari dua kasus itu yang bersangkutan pernah divonis masing-masing 3 tahun dan 5 tahun,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, sambung Ari, polisi akan menjerat SB dengan pasal berlapis yakni dengan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembacokan pedagang sayur di Cisaat itu terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2023.

Polisi lebih dulu menangkap satu pelaku lainnya yakni A (26) yang kini sudah divonis hukuman 8 tahun penjara. Insiden ini berdarah menewaskan Puloh (56), warga Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat.

***