Peristiwa

Polisi Bongkar Sindikat Oplos LPG di Purwakarta, 3 Pelaku Diciduk!

Polisi Bongkar Sindikat Oplos LPG di Purwakarta, 3 Pelaku Diciduk!
Polisi Bongkar Sindikat Oplos LPG di Purwakarta, 3 Pelaku Diciduk!

PenaKu.ID – Kepolisian Resor Purwakarta mengungkap praktik pengoplosan gas LPG atau liquefied petroleum gas, bersubsidi. Tiga orang pelaku ditangkap bersama ratusan tabung gas berbagai ukuran yang dijadikan barang bukti.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang mengeluhkan gas 3 kilogram cepat habis. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga orang pelaku berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44), yang seluruhnya merupakan warga Purwakarta.

Promo

“Mereka punya peran masing-masing. HS sebagai pemesan, penerima, dan pemasar LPG hasil oplosan. UG bertugas mengirim LPG bersubsidi dan membantu pemindahan isi tabung. Sedangkan ID berperan menyuntikkan atau memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi,” ujar Anom saat konferensi pers, Senin (28/7/25).

Menurut Anom, para pelaku mendapatkan liquefied petroleum gas 3 kilogram dari salah satu pangkalan di wilayah Kabupaten Karawang. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung berukuran lebih besar menggunakan alat suntik berupa pipa besi hasil modifikasi.

“Modusnya, memindahkan isi tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram nonsubsidi,” jelasnya.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 60 tabung liquefied petroleum gas 3 kg kosong, 73 tabung LPG 3 kg berisi, 18 tabung LPG 12 kg biru berisi hasil oplosan, 12 tabung Bright Gas 12 kg, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik modifikasi, dan 30 segel tabung gas warna kuning.

“Ketiganya tertangkap tangan saat memindahkan isi gas di gudang sebuah agen LPG di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta,” tutur Anom.

Gila! Praktik Oplos LPG Sudah Berjalan 5 Tahun

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa praktik ini sudah berlangsung selama lima bulan. Para pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp69 juta dari aksinya tersebut.

Perbuatan ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar,” tegas Anom.

Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran liquefied petroleum gas oplosan. Warga juga diminta segera melapor bila mengetahui aktivitas serupa.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun menambahkan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapat informasi pada Kamis (17/7/25) sore. “Kami menerima laporan adanya dugaan pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung nonsubsidi secara ilegal,” kata Uyun.**

Exit mobile version