PenaKu.ID —— Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Komite adalah mitra sekolah dalam membantu peningkatan mutu pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi dalam “Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah” kepada komite dan kepala SMA, SMK, SLB di Kantor Cabang Dinas Wilayah IX.
Kadisdik berharap, Peraturan Gubernur yang disahkan pada 19 Agustus 2022 ini mampu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan melalui partisipasi masyarakat.
“Saya harap kepala sekolah bisa berkolaborasi baik dengan komite,” pesan Kadisdik dalam kegiatan yang digelar di Tirta Sanita Resort, Jalan Raya Panawuan – Sangkanhurip No. 98, Kabupaten Kuningan, Kamis (8/9/2022).
Amanat Pergub
Sesuai amanat Peraturan Gubernur, Kadisdik memastikan, sumbangan pembangunan sekolah melalui komite harus berlandaskan musyawarah.
Ia pun menjamin peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu tak memiliki kewajiban memberi sumbangan.
Pergub tersebut pun diapresiasi oleh Komite SMAN 1 Jatiwangi, Tete Sukarsa. “Terima kasih kepada Kadisdik dan jajaran yang sudah memberikan jawaban atas permasalahan pendidikan yang kita rasakan.
Sebab, kemampuan pemerintah belum cukup untuk membiayai pendidikan (di sekolah) secara maksimal,” ungkapnya.
Kebijakan ini, lanjut Tete, membuka peran masyarakat untuk turut berkontribusi dalam pendidikan sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, Dewi Nurhulaela beserta jajarannya.
**Dws