PenaKu.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Surat Perintah Penyidikan Kejati Jabar No.1321 /M.2/ Fd.2/ 06/ 2024 tertanggal 5 Juni, 2024 untuk dilakukan penyidikan terhadap Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.
Penetapan Arsan Latif, Pejabat Bupati Bandung Barat sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Pidsus (Pidsus 18), Kajati Jabar bernomor TAP-58/ M.2/ 06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
Penjabat Bupati Bandung Barat terlibat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong Kabupaten Majalengka, pada saat menjabat sebagai Inspektur IV Kementrian Dalam Negeri.
Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya menyatakan bahwa Penjabat Bupati Bandung Barat terlibat penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/ BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“AL diduga telah aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka yang digunakan untuk pemilihan mitra pemanfaat Pasar Cigasong,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar pada wartawan. Rabu (5/6/24).
Namun dalam prosesnya, diduga Penjabat Bupati Bandung Barat tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016 serta PP No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Hal ini dimaksudkan oleh Arsan Latif untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang.
“Pada akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun, Guna, Serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka,” sambung Sri Nurcahyawijaya.
Penjabat Bupati Bandung Barat Pernah Diperiksa
Sebelumnya pada 23 April 2024, Arsan Latif bersama mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, telah diperiksa oleh Kejati Jabar. Arsan Latif merupakan tersangka baru Pasar Sindangkasih Cigasong.
Perbuatan Arsan Latif telah melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, pasal 11 dan pasal 12 huruf B, Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka Arsan Latif sudah berdasarkan prosedur yaitu keterangan para saksi dan barang bukti yang ditemukan oleh Tim penyidik Kejati Jabar. Dalam waktu dekat pejabat Bupati Bandung Barat ini akan masuk dalam sel tahanan.
**Editor Zardin