PenaKu.ID – Dinilai memanipulasi perguruan tinggi dalam fungsi kontrol terhadap pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan. Pengamat UGM meminta DRP RI mencabut draft RUU Minerba.
Diketahui, pada rapat pleno yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) yang dimulai Pukul 10:47 hingga Pukul 23:14, yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Mengutip dari CNBC Indonesia, pernyataan anggota Baleg DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui rancangan perubahan tersebut untuk diusulkan sebagai usul inisiatif DPR dan dibawa pada rapat paripurna DPR terdekat.
“Semua fraksi sepakat untuk diusulkan menjadi usul inisiatif DPR di Paripurna terdekat,” mengutip pernyataan Bambang di CNBC Indonesia, Selasa (21/01/2025).
Salah satu Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, dengan tegas menolakan dan meminta untuk mencabut RUU Minerba.
Tak hanya itu, dari keterangan resmi yang diterima PenaKu.ID, Selasa (21/1/25), Fahmi menulis surat penolakan tersebut dengan judul “Prahara Perguruan Tinggi”.
Isi Surat Penolakan RUU Minerba Pengamat UGM
Prahara Perguruan Tinggi
Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DRP) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2029 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentang Perguruan Tinggi dapat mengelola tambang.
Kalau RUU Minerba itu disahkan, tidak hanya ormas keagamaan saja tetapi juga perguruan tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.
Serupa dengan ormas keagamaan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya, bahkan berpotensi menimbulkan praha perguruan tinggi.
Berdasarkan UU Pendidikan, perguruan tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian.
Perguruan tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan terus. Pengelola tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan pengrusakan terhadap lingkungan.
Dengan mengelola tambang, perguruan tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan padahal selama ini perguruan tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan.
Pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat.
RUU Minerba Diduga Membungkam Perguruan Tinggi
Perguruan tiinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat.
Diduga tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan perguruan tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan.
Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di perguruan tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakkan demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, Fahmi meminta DPR harus mencabut draft RUU itu, kalau akhirnya RUU Minerba itu disahkan, seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara perguruan tinggi.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**